Advertorial

Punya Peran Vital, Bupati Ruksamin Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Avatar
354
×

Punya Peran Vital, Bupati Ruksamin Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemda setempat.

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M. Si., IPU ASEAN Eng menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemda setempat di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Rabu (21/2/2024).

Penetapan 2 Perda ini ditandai penandatanganan oleh bupati dan di undangkan oleh Pj Sekretaris Daerah Konut diwakili Asisten III Administrasi Umum La Ondjo.



Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) dinilai memiliki peran vital sebagai salah satu sumber pendapatan APBD.

Dalam sambutannya, Bupati Ruksamin menegaskan bahwa Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) memiliki peran vital sebagai salah satu sumber pendapatan APBD, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKP).

Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:  Hadiri Apel Kesiapsiagaan Penyelenggara Pemilu, Bupati Ruksamin Ingatkan Hal Ini
Ruksamin turut apresiasi pimpinan DPRD Konut beserta anggotanya.

Ruksamin juga menyoroti pentingnya penyelesaian penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah tepat waktu, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.

Proses penyusunan peraturan tersebut telah melalui berbagai tahap yang panjang, mulai dari perencanaan, pengaggaran, seminar, uji publik, hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait.

Oleh karena itu, Ruksamin mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama subjek pajak dan retribusi, mengingat adanya penyesuaian tarif pajak dalam peraturan tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Konsel Lantik PAW Kades Mowila, Laeya, Puunangga, dan Puosu Jaya
Foto bersama usai penandatanganan dilakukan.

Selain itu, Ruksamin juga menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan atau penjabaran dari peraturan daerah tersebut.

Dia meminta agar OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak untuk bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti peraturan ini.

Mengakhiri sambutannya, Ruksamin tidak lupa memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Konut beserta anggotanya yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan peraturan daerah tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Ruksamin, Presiden Jokowi dan Para Menteri Hadiri Resepsi Pernikahan Putra Mentan

Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kondisi keuangan dan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara ke depannya.

Diketahui acara penandatanganan ini turut disaksikan Wakil Bupati Konut H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, bersama Ketua DPRD Konut Ikbar, SH., MH. (SS/Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!