KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintahan Kota (Pemkot) Kendari menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekot) kendari mengantikan Sekot lama Ridwansyah Taridala yang terjerat hukum dugaan gratifikasi pemberian izin Alfamidi.
Plh yang ditunjuk adalah Asisten 2 bidang ekonomi dan pembangunan Susanti oleh Pejabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Rabu 15 Maret 2023.
Asmawa mengatakan, penunjukan Plh berdasarkan arahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi untuk melaksanakan tugas-tugas harian saat pihaknya melaporkan atas masalah hukum yang menjerat pejabatnya.
“Plh Sekot adalah Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan dengan waktu kerja terhitung hari ini (Selasa) sampai waktu yang tidak dapat ditentukan. Penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan penuh dari Forkopimda Kendari,” tegas Asmawa.
Sementara, terkait proses hukum yang menjerat Ridwansyah Taridala, Pj Wali Kota menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini penyidik di Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Forkompinda Kendari mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilaksanakan penyidik Kejati Sultra. Pemkot juga telah menujuk Kepala Bagain Hukum bersama untuk melakukan pendampingan hukum kepada Sekretaris Kota Kota Kendari,” jelas Asmawa.
Ia pun mengaskan, atas masalah yang sedang terjadi, tidak akan mempengaruhi jalanya pemerintahan, Khususnya administrasi kepegawaian.
“Tidak ada masalah, kita sudah tunjuk Plh Sekot Kendari yang bertugas melaksanakan tugas-tugas keseharian terkait kebijakan secara teknis di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) secara umum. Tentu kendali pemerintahan masih ditangan Wali Kota Kendari,” tutupnya. (SS/MEI)