KENDARI, SULTRASATU.COM – Subdit V Tipidsiber Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pelayanan 1×24 jam untuk masyarakat terkait pengaduan Undang-undang ITE.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk presisi Polri terkait maraknya pengaduan masyarakat akan UU ITE.
Dibawah komando Subdit V Tipidsiber Polda Sultra, AKBP Muhammad Fahrony, S.I.K selaku Kasubdit mengatakan masyarakat dapat mengadukan pelanggaran terkait UU ITE melalui call centre layanan piket 1×24 jam.
“Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon,” kata AKBP Fahrony dalam keterangan persnya, Selasa (8/11/2022).
Masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh piket krimsus apakah laporan pengaduan mereka dapat ditangani oleh petugas Tipid Siber atau tidak agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi.
Untuk diketahui beberapa tugas dari polisi siber yaitu sebagai pengawas, mencegah, mengurangi dan menanggulangi segala ancaman dan cyber crime. Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Untuk nomor pelayanan aduan 1×24 jam terkait UU ITE di Tipid Siber Dit Reskrimsus dapat menghubungi nomor WA +62 812 4250 9106. (Ar)