KONAWE SELATAN, SULTRSATU.COM– Pemerintah Kabupaten Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) bekerjasama dengan Hasanuddin Center for Tobacco Control (Contact) dan Non Communicable Disease (NCD) Prevention bakal menerapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Sebagai komitmen memelihara generasi penerus bangsa, rencana kegiatan penerapan aturan bebas rokok tersebut dibahas dalam pertemuan langsung dan zoom meeting di ruang rapat bupati pada Kamis, (2/2/2024).
Dalama kegiatan itu, Bupati H Surunuddin Dangga, ST., MM menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah lama menjalankan fungsinya dalam mengatur peredaran serta iklan rokok melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Bertemakan Perkembangan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Konawe Selatan kegiatan itu dihadiri sejumlah OPD, unsur Civitas akademik fakultas kedokteran UHO dan Hasanuddin Contact.
Dalam forum pertemuan ini terungkap bahwa data kesehatan yang menyebutkan sedikitnya 290 orang meninggal akibat rokok di Indonesia. Sementara di lain pihak dana bagi hasil (DBH) dari cukai rokok untuk daerah Konsel triwulan I dan II mencapai Rp.5.273.022.001.
Kata Surunuddin rokok merupakan produk legal, namun harus tetap menjadi kendali prioritas pemerintah.
“Kami sudah menerapkan aturan pembatasan dan mengatur kawasan bebas rokok hingga periklanan rokok melalui Perbup,” terangnya saat memberikan sambutan dihadapan peserta forum rapat.
Bupati 2 periode ini menambahkan, negara sampai saat ini belum bisa melepas produksi rokok kendati, pendapatan negara hingga daerah belum sebanding dengan angka kematian manusia tiap tahunnya akibat asap rokok, sehingga dibutuhkan kesungguhan dalam mengeluarkan regulasinya.
“Dan dalam rangka menyelamatkan putra putri daerah kita harus atur dengan bentuk Perbup dan segera merumus Perda,” tegasnya.
Pamungkas dalam kegiatan itu, Bupati Konsel bersama pihak Hasanuddin Contact and NCD Prevention saling bertukar cendra mata.(SS/Rd)