KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Konawe Utara menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2025.
Penetapan zakat fitrah disampaikan langsung Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH yang di Wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/03/2025).
Turut mendampingi Bupati dalam menyampaikan penetapan Zakat Fitrah adalah Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, perwakilan Kementrian Agama Konawe Utara, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe Utara.
Hadir juga dalam rapat, Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda, Dandim 1430 Konut, Staf Ahli, Kabinda, Asisten, Setda, Kepala OPD, Camat, Lurah, Desa se-Kabupaten Konawe Utara.
Bupati Konawe Utara mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah yang sudah ditentukan dengan uang, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai makanan pokok.
Dirincikan, besaran zakat fitrah yakni beras super/kepala sebesar Rp49.000/jiwa dengan besaran 3,5 liter, beras ciliwung 45.500/jiwa besaran 3,5 liter, beras dolog Rp35. 500/jiwa besaran 3,5 liter, jagung, sagu, ubi Rp35.000/jiwa besaran 3,5 liter.
“Penetapan Amil Zakat pada masing-masing Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan setempat. Maka, mekanisme pengelolaan Zakat Fitrah yang diterima oleh Amil Zakat ditetapkan untuk amil zakat sebesar 20%,” terang Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyaluran Zakat Fitrah untuk penerima sudah harus dituntaskan tiga hari sebelum lebaran. (SS/ED)