News

Oknum Guru SD di Buteng Tega Cabuli 24 Siswinya, Pelaku Dibekuk Polisi

Redaksi Sultrasatu
507
×

Oknum Guru SD di Buteng Tega Cabuli 24 Siswinya, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum guru inisial MS (duduk) diamankan polisi.

BUTONTENGAH, SULTRASATU. COM- Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) meringkus seorang oknum guru inisial MS (30) warga Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Kamis (01/08/2024). Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap 24 muridnya.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Maluyo, melalui media perpesanan, Jumat (2/8/2024), membenarkan penangkapan tersebut.

Kata Wahyu, yang bersangkutan dibekuk di rumahnya usai polisi menerima laporan dugaan pencabulan tersebut.

“Pelaku MS diamankan di rumah orang tuannya di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau,” kata Kapolres.

BACA JUGA:  Ekpose 2 Tahun Kadin Sultra, Anton Timbang Paparkan Program Prioritas di Masa Kepemimpinannya

Wahyu membeberkan, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai Guru Olahraga di SDN yang ada di Mawasangka Timur.

Perilaku bejatnya terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka.

Mendengar pengakuan dari korban, kemudian orang tua korban mencari tahu kebenarannya dan mencari informasi dari orang tua siswa lainnya.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Terungkap, selain anak tersebut terdapat anak lain yang menjadi korban pencabulan serupa yang dilakukan tersangka.

Kemudian, pihak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya, ” ujar Wahyu.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Lanjut Wahyu, kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan kasus pencabulan ini dinaikan ke tahap penyidikan dengan total korban 24 orang siswi.

“Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buton Tengah telah melaksanakan pemeriksaan kepada 21 Anak yang menjadi korban dengan didampingi oleh orang tuanya, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (SS/Ed)