Metro Kota

Nekat Mencuri Motor, Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi

Avatar
2119
×

Nekat Mencuri Motor, Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU. COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang mahasiswa berinisial RS (20), atas dugaan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.

RS ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua- wua, Kota Kendari, Minggu (9/10/2022).

  dprd konut pelantikan kapolres

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi RS diketahui saat pemilik kendaraan balik ke rumahnya. Korban terkejut melihat motor miliknya hilang di garasi rumah. Setelah masuk ke dalam rumah dan melihat lemari sudah dalam keadaan terbuka. Berkas berharga dan barang lainya ikut dicuri.

BACA JUGA:  Sedang Mabuk, Pria di Kendari Tikam Anak Tirinya

“Pelaku berhasil diindentifikasi dari CCTV rumah korban hingga melihat pelaku menggunakan sebuah mobil merk sigra silver,” kata Fitrayadi kepada awak media.

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Tim Buser77 bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan, alhasil pelaku diamankan di rumah warga yang tidak jauh dari TKP pencurian.

“Dari hasil introgasi pelaku, RS mengakui motor yang dia curi tersebut dijual kepada temanya dengan harga Rp 7 juta dan uang itu dipake untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Fitrayadi.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II dan III

Fitrayadi menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Beat, satu buah laptop acer, satu buah linggis untuk mencongkel pintu dan jendela, satu unit mobil Calya Silver DT 1149 HH.

“Atas perbuatan pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya. (Ar)