Metro Kota

Miliki Sabu 26,18 Gram, Pemuda di Kendari Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Avatar
2262
×

Miliki Sabu 26,18 Gram, Pemuda di Kendari Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU. COM – Seorang pemuda berinisial WA (21) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah kedapatan miliki narkotika jenis sabu seberat 26,18 gram.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, WA ditangkap oleh Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari di kediamannya di Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (8 Oktober 2022) sekitar 16.30 Wita.

BACA JUGA:  Polda Sultra Ikuti Rakor Lintas Sektoral Jelang Natal dan Tahun Baru

“Saat di geledah di lokasi ditemukan barang bukti didalam kamar berupa 26 sachet plastik bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 26,18 gram,” kata Saiful Mustofa kepada awak media, Selasa (11/10/2022).

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Polisi berpangkat dua bunga melati itu mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, WA diarahkan mengambil paket paket sabu tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut KK yang ditempelkan disekitar Kecamatan Kadia Kota Kendari.

“Motifnya kebutuhan ekonomi, Polisi juga mengamankan timbangan, sejumlah pastikan sacset bening dan pipet, serta satu buah handphone sebagai alat komunikasi pelaku,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. (Ar)