Metro Kota

Polisi Tetapkan Oknum Guru Besar UHO Tersangka Dugaan Kasus Asusila

Avatar
1810
×

Polisi Tetapkan Oknum Guru Besar UHO Tersangka Dugaan Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menetapkan salah seorang oknum Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap seorang mahasiswi.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fahturrahman mengatakan, penetapan status profesor B sebagai tersangka dilakukan penyidik pada 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Pagi Perdana, Ini Penyampaian Karo SDM Polda Sultra

“Penetapan profesor B menjadi tersangka, setelah tim kami melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan asusila yang dilakukan profesor B,” kata Eka Jumat, 19 Agustus 2022.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Lanjut Eka, pihaknya akan melayangkan surat panggilan penahanan dan jika tersangka tidak hadir maka akan dipanggil paksa.

“Secepatnya akan dilakukan penyidikan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 6 huruf A dan C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Sebelumnya, tersangka profesor B dilaporkan ke Polresta Kendari oleh seorang mahasiswi UHO berinisial RN pada 18 Juli 2022 atas dugaan telah melakukan pelecehan. (AR)