HukrimMetro Kota

Miliki Narkoba, IRT di Kendari Diringkus Polisi

Avatar
4884
×

Miliki Narkoba, IRT di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa (kiri) dan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka (kanan) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian resor kota (Polresta) Kendari meringkus seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (27), setelah kedapatan miliki narkotika jenis sabu seberat 22,46 gram di kediamannya di Jalan kelapa, Lorong anggur, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, LA ditangkap di rumahnya pada Kamis, 3 November 2022.

BACA JUGA:  Kejati Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Butur

“Anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan kelapa, Lorong anggur, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Lalu tim berangkat ke lokasi sekitar pukul 23:00 Wita dan mendapati LA yang terlihat mencurigakan,” kata AKP Hamka kepada awak media, Rabu (9/11/2022).

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Setelah diinterogasi, lanjut Hamka, LA mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.

“Hasil dari penggeledahan ditemukan narkotika sebanyak 31 paket dan beberapa barang bukti lainnya,” beber Hamka.

Berdasarkan keterangan tersangka, Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial HI. Tersangka juga mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp. 2 juta apabila berhasil mengedarkan paket tersebut.

Saat ini LA diamankan di kantor Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LA disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ar)