MOROWALI, SULTRASATU.COM – Perusahaan tambang PT Tiran Indonesia diduga kebal hukum. Pasalnya hingga saat ini jetty yang terletak di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah masih beraktivitas. Padahal Pemkab Morowali dan DPRD Morowali telah menghentikan aktivitas tersebut.
Yang mana aktivitas jetty PT Tiran Indonesia, diduga menggunakan izin tersus dan tidak sesuai wilayah administrasi dan titik koordinat.
Sebelumnya Pemkab Morowali dan DPRD Morowali, memberhentikan aktivitas PT. Tiran di wilayah Desa Matarape. Namun hal itu tetap juga tidak di indahkan oleh PT. TI dan masih tetap melakukan aktivitas.
Dalam hasil keputusan hearing atau RDP Pemkab Morowali bersama DPRD, pada Tanggal 11 Mei lalu, kutipan singkat pada beberapa poin berbunyi sebagai berikut, menutup aktivitas PT. TI di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Usai RDP saat itu (11/05/2022), Bupati Morowali menegaskan (dilansir), “Kita (Pemkab Morowali) tegas yah sesuai hasil RDP, tutup semua aktivitas PT. TI di Desa Matarape, kalau masih membangkang proses hukum,” tegas Bupati Morowali Taslim.
Tetapi, dari hasil monitoring media ini, perusahan PT Tiran Indonesia pada hari Senin, 16/05/2022, ditemukan perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas. Sehingga media ini menduga PT TI dinilai kebal hukum.
Kemudian media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Humas perusahaan PT Tiran Indonesia. Namun hal itu tidak ditanggapi.
Reporter:Manton
Editor:Udin