KONAWE SELATAN , SULTRASATU.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh Asosiasi Pasar DU dan Masyarakat Desa Andoolo Utama. Hal itu terkait dengan penolakan pembentukan pasar DU menjadi pasar modern, Rabu (18/5).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si. di hadiri Wakil Ketua Hj. Hasnawati, SE, Ketua Komisi II Nadira, SH dan sejumlah Anggota Komisi II, Serta DR. Sahlul Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kadis Perindag, Kepala DPMD, Kabid Pasar, Kabid Industri dan Camat Buke.
Mewakili Asosiasi Pasar DU, Rustanto mengatakan tidak ada sosialisasi pemerintah kepada masyarakat, terkait dengan rencana Pemda akan membangun pasar modern di pasar DU. Kami meminta bangunan yang ada sekarang jangan di bongkar/digusur.
“Serta perlu adanya peninjauan terkait kelayakan atau tidak untuk dijadikan pasar modern” kata Rustanto.
Menjawab kekhawatiran itu, Plt Kadis Perindag H Saribana menjelaskan terkait dengan adanya penggusuran itu tidak benar. Saat ini tidak bisa dilakukan sosialisasi karena sudah selesai pembahasan APBD. Yang berhak nanti menempati pasar modern adalah warga yang berada disekitar pasar.
“Pemerintah tidak mempermasalahkan rertribusi, apakah dilakukan oleh Pemdes atau Dinas Perindag yang penting bermanfaat,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Dr. Sahlul juga menjelaskan keberadaan pasar DU masih berstatus pasar Kabupaten bukan pasar Desa. Rencana salah satu pemerintah untuk pembangunan pasar modern dan beroperasi setiap hari, yaitu untuk kenyamanan para pedagang pasar. Pemerintah menginginkan pusat perbelanjaan berada di Andoolo.
“Pembangunan pasar yang dibangun secara swadaya itu tidak legal, karena dibangun diatas milik Pemkab Konsel. Tidak semua masyarakat menolak pembangunan pasar modern, tapi dengan catatan tidak digusur bangunan swadaya masyarakat yang sudah ada” kata Sahlul.
Disisi lain, menurut Anggota DPRD Konsel H Djoko, penyebab munculnya masalah ini dari Dinas Perindag karena tidak pernah melakukan sosialisasi. Apakah pembangunan pasar modern dengan ukuran 20×40 meter persegi, tidak berdampak pada bangunan yang sudah ada. Serta harus diciptakan sinkronisasi dan koordinasi.
Di akhir Rapat, Irham memberikan kesimpulan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Desa dan masyarakat pedagang pasar, menerima pembangunan pasar modern dengan syarat tidak melakukan penggusuran bangunan swadaya yang sudah ada.
“Apabila dalam proses pembangunan pasar modern, terdapat bangunan yang terkena dampak akibat pembangunan. Maka Pemda akan melakukan ganti rugi dalam bentuk kompensasi atau dibuatkan bangunan baru,” ungkap Irham.
Dan apabila bangunan telah selesai, yang berhak menempatinya adalah pedagang yang telah ada sebelumnya. Bangunan masyarakat/swadaya tidak akan dibongkar/gusur kecuali aset Pemda yang sudah tidak berfungsi dan tidak layak.
“Apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan harus melibatkan pemerintah desa, asosiasi pedagang pasar, DPRD dan Pemda serta Masyarakat, wajib mengawal proses pembangunan pasar modern agar terlaksana dengan baik. Terakhir yaitu tim Pemda bersama DPRD, akan melakukan survey lokasi pasar Andoolo Utama pada hari Kamis, 19 mei 2022” tutupnya.
Laporan :Edi
Editor:Udin