Daerah

LIRA Sultra Kritisi Pelanggaran Proses Tender Proyek Peningkatan Jalan Lapuko–Tambuloso Konsel

Redaksi Sultrasatu
668
×

LIRA Sultra Kritisi Pelanggaran Proses Tender Proyek Peningkatan Jalan Lapuko–Tambuloso Konsel

Sebarkan artikel ini
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara saat memberikan keterangan pers.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek peningkatan ruas jalan Lapuko–Tambuloso, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dugaan itu disebut melibatkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Konsel bersama Pokja 10.

Gubernur LIRA Sultra, Jefri, menjelaskan bahwa pada 13 Agustus 2025 Kepala ULP Konsel telah mengumumkan pemenang tender paket pekerjaan tersebut. Namun, pada 19 Agustus 2025, Pokja 10 kembali melakukan proses tender dan penawaran, lalu pada 27 Agustus 2025 diumumkan kembali pemenang tender.

Menurut Jefri, proses penetapan pemenang tender ini dinilai cacat hukum karena tidak ada pembuktian dokumen yang diperlihatkan kepada peserta lain. “Tiba-tiba Pokja 10 langsung memenangkan salah satu perusahaan, padahal CV Intan Pramata Kendari dengan penawaran terendah yang memenuhi syarat justru digugurkan,” tegasnya, saat mengelar konferensi pers disalah satu warkop di Kendari Jumat (29/8/2025).

BACA JUGA:  Pemkab Konut Mantapkan Disiplin ASN dan Persiapan HUT ke-80 RI dalam Apel Gabungan

LIRA menilai alasan Pokja 10 yang menyebut kepemilikan motor greder CV Intan Pramata Kendari tidak sesuai standar sangat tidak tepat. Sebab, perusahaan tersebut telah melampirkan bukti jual beli, berita acara serah terima asli, dan dokumen sah sesuai daftar penawaran peralatan.

“Dokumen CV Intan Pramata Kendari valid dan memenuhi syarat. Pernyataan Pokja 10 jelas tidak mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” kata Jefri.

BACA JUGA:  Sekolah Diduga Pungli untuk Seragam, AP2 Sultra Minta Gubernur dan Wali Kota Turun Tangan

Ia menegaskan, sesuai Perpres 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip efisiensi, keterbukaan persaingan, dan stabilitas harus tetap menjadi landasan utama. Keputusan Pokja 10 dinilai telah merugikan salah satu peserta tender.

Selain itu, Kepala ULP Konsel juga dianggap melanggar Surat Edaran LKPP Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dalam tahap pemilihan penyedia jasa konstruksi.

BACA JUGA:  Gubernur Sultra Sambut Peserta Rakor Nasional PHD dalam Gala Dinner di Rujab Gubernur

Untuk itu, LIRA Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan agar segera mengevaluasi proses tender dan mencopot Kepala ULP Konsel.

“Kami menilai Kepala ULP gagal menjalankan tugas penyelenggaraan negara yang transparan,” tutup Jefri.

Hingga berita ini turunkan, masih dilakukan konfirmasi pada Kepala ULP Konsel. (Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow