Hukrim

Kuasa Hukum Ruksamin Respons Tudingan Tak Berdasar Terhadap Kliennya, Bakal Lakukan Langkah Hukum

Avatar
162
×

Kuasa Hukum Ruksamin Respons Tudingan Tak Berdasar Terhadap Kliennya, Bakal Lakukan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., CMLC merespons tudingan miring yang ditujukan kepada kliennya.

Dedi menegaskan bakal mengambil langkah hukum kepada pihak yang dianggap melakukan fitnah kepada kliennya.

Ia menyoroti pernyataan Gubernur LSM Lira Sulawesi Tenggara, Karmin yang mengomentari penyaluran beras bantuan di wilayah Kabupaten Muna.

Menurut Dedi, tudingan yang ditujukan kepada kliennya tersebut tidak mendasar dan sepihak.

Menurutnya, tudingan tersebut cenderung bersifat membunuh karakter figur Ketua Partai Bulan Bintang Sulawesi Tenggara yakni Ruksamin yang tengah mencalonkan diri sebagai gubernur.

BACA JUGA:  Kejati Sultra dan PT. Perkebunan Nusantara XIV MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Menurut Dedi, merupakan sebuah fitnah besar yang dilakukan dalam pernyataan penyelewengan bantuan dana bencana untuk kegiatan sosialisasi kampanye Ruksamin.

Dedi menegaskan kalau beras bantuan yang disalurkan tersebut erasal dari dana tim Selaras yang merupakan organisasi relawan Ryksamin.

Ia menjelaskan organisasi relawan ini telah terbentuk dan berjalan sejak sebelum musibah bencana banjir tahun 2024 di Konut.

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

“Soal asal muasal bantuan beras, keliru juga disebut berasal dari kabupaten Konawe Utara, sebab penyaluran beras bantuan untuk Relawan Ruksamin di Kabupaten Muna berasal dari pembelian di wilayah Kabupaten Konawe Selatan dengan mengunakan dana pribadi, tidak menggunakan APBD ataupun APBN,” jelas Dedi.

Ia mengatakan, bantuan tersebut ditujuan bagi relawan dan juga konstituen PBB sebagai rasa terima kasih saat Pileg 2024 sehingga mendorong pencapain suara partai.

“Penyaluran bantuan beras ini juga telah berlangsung di sejumlah kabupaten lain sebagai rasa kepedulian partai,” tegas Dedi.

Dedi menyayangkan pemberitaan dan pertanyaan tersebut sangat tendensius dan menjurus dalam kampanye negatif.

Selaku kuasa hukum, ia meminta klarifikasi dan juga sumber pernyataan berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dedi juga meminta pihak terkait melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada figur Ruksamin yang dirugikan akibat pemberitaan dan pernyataan tersebut.

“Jika langkah itu tidak dilakukan maka tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dedi.(SS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!