KENDARI, SULTRASATU.COM – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan pemberian remisi bagi narapidana khusus di hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, S.H, melalui Kepala Devisi Permasyarakatan Wilayah Sultra. H. Muslim, M.Si, mengatakan, rekapitulasi usulan pemberian remisi khusus tahun 2023 pasca Idul Fitri 1444. Hijriah, akan di lakukan di beberapa lapas di Sultra.
“Rekapitulasi usulan remisi dari Kanwil Kemenkumham Sultra adalah, Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Kelas IIA Bau-bau, LPKA Kelas II Kendari, Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari, Rutan Kelas IIA Kendari, Rutan Kelas IIB Kolaka, Rutan Kelas IIB Raha dan Rutan Kelas IIB Unaha,” bebernya
H. Muslim berharap, usulan remisi bagi para narapidana dari Kemenkumham Sultra kelak dapat memperbaiki kelakuan dan kebiasaan buruk serta memperbaiki menjadi lebih baik lagi.
“Pemberian remisi di berikan kepada napi kasus narkoba, pidum, dan korupsi di seluruh lapas/rutan serta cabang rutan khususnya di Wilayah Provinsi Sultra,” tutupnya. (SS/Ed)