KENDARI, SULTRASATU.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan penghargaan pendaftaran Perseroan Terbatas Perorangan (PTP). kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim).
Penghargaan diberikan atas kontribusi Pemda Koltim dalam melakukan sinergitas dalam rangka PTP tersebut.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi mewakili Bupati Koltim yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, di Kantor Kemenkumham Wilayah Sultra, Senin, 21 Agustus 2023.
Sekda Koltim mengatakan, jika yang mendapat penghargaan tersebut ada 4 Kabupaten yakni Koltim, Wakatobi, Kota Kendari dan Kolaka.
Menurutnya, poin utama dari penghargaan ini, adalah sinergitas dan pelibatan kerjasama dengan Kemenkumham Sultra di banyak aspek.
“Sinergitas PTP ini juga bentuk kerjasama dengan tenaga ahli Kemenkumham terkait pembuatan naskah akademik pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang harus tuntas Tahun 2023,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kemenkumham Sultra mengatakan, penyerahan penghargaan kepada Pemda Koltim bertepatan di Hari Kemenkumham.
Di mana, hari Kemenkumham dapat dimaknai sebagai upaya merefleksi semangat segenap insan pengayoman di seluruh Indonesia.
“Saya yakin dan percaya ada perubahan kultur birokrasi yang luar biasa, jika nilai-nilai yang terkandung dalam tata nilai pasti profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif akan bertemu pada muara implementasi teman-teman sekalian di lapangan,” ujar Silvester saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dia mengungkapkan, profesional dalam bekerja Kemenkumham berhasil meraih peringkat pertama implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).
“Kita juga telah berhasil meraih kinerja terbaik dalam pengelolaan anggaran nomor 2 dari total 84 kementrian lembaga serta mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama 14 kali,” tambahnya. (SS/MEI)