NewsPemerintahan

Jamin Keamanan Umat dalam Beribadah, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Kendari

Avatar
464
×

Jamin Keamanan Umat dalam Beribadah, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Kendari

Sebarkan artikel ini
Jamin Keamanan Umat dalam Beribadah, Menteri ATRBPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Kendari
Ketgam: Foto Menteri ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di rumah ibadah.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima sertifikat tanah wakaf dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketgam Foto bersama Menteri ATRBPN bersama pengurus rumah ibadah usai penerimaan sertifikat wakaf tanah.
Ketgam: Foto bersama Menteri ATRBPN bersama pengurus rumah ibadah usai penerimaan sertifikat wakaf tanah.

Wakaf tanah diserahkan dalam upaya menjamin keamanan umat dalam beribadah dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah terhadap rumah ibadah.


Adapun sejumlah rumah ibadah yang diberikan sertifikat tanah wakaf diantaranya, Masjid Nurul Ilmi di Kelurahan Labibia yang diterima oleh Darman, Masjid Yusuf Al Ma’un di Kelurahan Mokoau yang diterima Maoliddin, serta Masjid Al Islah di Kelurahan Anggoeya yang diterima oleh Irwan Sofyan.

“Sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah ini harus diseriusi karena menyangkut hak keamanan umat beribadah. Sehingga, umat merasa aman dan tenang dalam beribadah ketika tempat ibadah mereka mempunyai kepastian hukumnya,” ungkap Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA:  Dianggarkan Ratusan Juta, Pemprov Sultra Berikan Bantuan Masjid di Kolaka Utara hanya Sebatas Simbolis

Hadi Tjahjanto menekankan, dalam penyertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah tidak ada diskriminasi dan pengecualian.

Sehingga, seluruh tempat ibadah harus dilindungi agar masyarakat dapat beribadah tanpa gangguan. Namun, Hadi Tjahjanto menyatakan, dalam mempercepat program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri.

“Kalau kita lihat di televisi, masyarakat sedang beribadah diusir. Oleh sebab itu, program yang saya tambahkan, yakni menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah harus dijalankan dengan cara sinergi kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral,” tegas Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA:  Pemkot Kendari Tindak Lanjuti Perpres Nomor 39 dan Perwali Nomor 52 Tentang Satu Data

Pada momen ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu yang berada di lokasi sekitar Masjid Nurul Ilmi.

Turut serta dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Asep Heri, para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sultra, para Bupati/Walikota di Provinsi Sultra, serta Forkopimda Provinsi Sultra. (SS/Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!