Daerah

Forkam Sultra Duga Aktivitas PT BNN Rugikan Daerah

Avatar
1706
×

Forkam Sultra Duga Aktivitas PT BNN Rugikan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Foto bersama jajaran Forkam Sultra, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP Konawe Utara.

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam Sultra) menduga ada aktivitas merugikan daerah yang dilakukan oleh PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).

Pasalnya PT BNN yang beroperasi di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan.



Akan dugaan itu, Dewan Pembina Forkam HL Sultra Ikbal, Rabu (4/8/2022) meminta kepada Pemerintah Konut untuk tidak melakukan pembiaran, bahkan terkesan ada yang membackup.

Ketgam: Suasa jalan umum yang dilalui kendaraan PT BNN dalam beraktivitas

“Kita semua telah melihat dampak kerusakan infrastruktur umum yang telah ditimbulkan dari aktivitas perusahaan penambangan ore nikel milik PT BNN, tentunya ini dapat memacu terjadinya kecelakaan kepada pengguna jalan umum lainnya. Karena, jalan sudah tidak layak digunakan, permukaan jalan berlubang, licin, dan berlumpur,” ucap Ikbal.

BACA JUGA:  PB-BAKOPMIST Endus Dugaan Program Fiktif TPK PPPM PT CNI Tahun 2021

Menurutnya, Keberadaan PT BNN tidak bermanfaat untuk masyarakat. Pasalnya, selama beraktivitas, pihak perusahaan tidak memasang tanda rambu lalu lintas di sekitar area jalan.

Apalagi, Bobot tonase tinggi yang dimuat dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

Ketgam: Suasa jalan umum yang dilalui kendaraan PT BNN dalam beraktivitas

“PT BNN telah menggunakan jalan umum untuk pelintasan aktivitas pengangkutan secara illegal tanpa izin dan merusak jalan umum. Kemudian, mereka tidak ada itikad baik untuk memelihara dari kerusakan jalan, seperti yang tercantum 12 poin pada rekomendasi pelintasan jalan yang telah diberikan namun ingkar dari persyaratan,” tegasnya.

Senada, salah satu tokoh pemuda Kecamatan Andowia, Tino, S.Sos, memaparkan, bahwa PT BNN dinilai telah merugikan masyarakat pemilik lahan karena melakukan pelebaran jalan tanpa mengkonfirmasi dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan.

BACA JUGA:  Direktur P3S: Peluang AHY Sebagai Calon Presiden Mileneal Lebih Besar

“Bersama Masyarakat dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas demi hukum dan Keadilan. Jangan ada pembiaran berlarut-larut, hingga menimbulkan kerusakan dan penderitaan yang lebih parah terhadap masyarakat,” Jelas Tino.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Mirwan Mansyur, mengatakan, pihaknya segera melakukan peninjauan di lokasi hauling PT BNN dan menindaklanjuti laporan dari Lembaga Forkam Sultra berdasarkan keluhan masyarakat yang ditimbulkan kerusakan oleh PT BNN.

“Dalam kurun waktu dekat ini kami akan segara melakukan peninjauan ulang kegiatan PT BNN. Jika tidak sesuai dengan 12 poin yang kami berikan, maka rekomendasi akan segera kami cabut, dan perlu di ketahui bahwa rekomendasi yang diberikan tidak dapat menjadi acuan atau pegangan oleh perusahaan untuk menggunakan jalan umum tersebut sebelum Dinas Perizinan memberikan izin pelintasan jalan,” tegas Mirwan Mansyur.

BACA JUGA:  Cegah Stunting, Pemkab Koltim Gelar Pertemuan Rembuk Stunting

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Marjono, Spd., M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya sampai detik ini belum pernah mengeluarkan izin perlintasan kepada PT Bumi Nikel Nusantara.

“Sampai detik ini saya belum pernah menandatangani izin penggunaan jalan umum tersebut. Ada dua kemungkinan, yang pertama dokumen belum lengkap sehingga di kembalikan, yang kedua belum masuk ke pihak kami,” tutupnya. (PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!