Headline NewsMetro Kota

DPRD Sultra dan Pemprov Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

Avatar
717
×

DPRD Sultra dan Pemprov Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Foto DPRD Sultra dan Pemprov Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS (Foto istimewa).

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemprov Sultra bersama DPRD Sultra sepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.


Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, pada Kamis (21/9/2023).

Menurut Pj Gubernur Sultra Andap menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.

BACA JUGA:  Temukan Balita Gejala Stunting, Pemerintah Kecamatan Moramo Bentuk Satgas Terpadu

Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Presiden RI, Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri.

“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” katanya.

Arahan Menteri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.

Oleh karena itu pada prinsipnya, Andap menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara. Agar tidak terjadi penyimpangan, Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

BACA JUGA:  Residivis Alvin Lim Koar-koar, Alumni Lemhannas Desak Ditjenpas Benahi Lapas Salemba

Akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Andap.

BACA JUGA:  BPBD Kendari Laksanakan Seminar Penyususnan Dokumen Kajian Resiko Bencana Kota Kendari

Maka terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdurrahman Saleh, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!