Daerah

DPRD Konawe Utara Kawal Percepatan Perubahan Status Kawasan Hutan Menjadi APL untuk Desa dan Transmigrasi

Redaksi
546
×

DPRD Konawe Utara Kawal Percepatan Perubahan Status Kawasan Hutan Menjadi APL untuk Desa dan Transmigrasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPRD Konawe Utara, Muhardin.

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Upaya memperjuangkan perubahan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) bagi desa-desa dan kawasan transmigrasi di Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara terus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPRD.

Target percepatan penurunan status kawasan hutan tersebut diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2026 guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bermukim dan beraktivitas di wilayah yang masih berstatus kawasan hutan.

Wakil Ketua II DPRD Konawe Utara, Muhardin, menilai langkah yang dilakukan pemerintah pusat merupakan kebijakan yang tepat karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di wilayah transmigrasi yang hingga kini masih berada dalam kawwasan hutan.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Ikbar-Abuhaera, Wujud Nyata Konawe Utara Menuju Swasembada Pangan

Menurutnya, masih banyak desa di Konawe Utara yang terkendala status kawasan hutan sehingga berdampak pada terbatasnya akses pembangunan, pelayanan publik, hingga kepastian hak atas tanah masyarakat.

Dilansir dari laman Kementerian Transmigrasi RI, di Konawe Utara tercatat ada sebanyak 824 kepala keluarga transmigran. Dari target 2,322 bidang lahan yang hendak disertipikati, baru 288 bidang yang terealisasi. Masih ada 2,034 lahan yang masih dalam proses. Sertipikati lahan menjadi SHM disebut sangat penting karena lahan bagi transmigran bukan hanya sebagai tempat tinggal namun juga sebagai sumber ekonomi.

“Ini merupakan langkah yang tepat dari pemerintah pusat karena memang menjadi kewenangannya. Di Konawe Utara masih banyak desa, terutama kawasan transmigrasi, yang hingga saat ini masih masuk dalam kawasan hutan,” ujar Muhardin.

BACA JUGA:  Diduga Karena Beda Dukungan, Seorang Warga Desa Andoolo Dianiaya Tetangganya

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan DPRD Konawe Utara akan terus menjalankan fungsi sebagai penyambung aspirasi masyarakat dengan mengawal proses perubahan status kawasan hutan hingga tuntas.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD yang selama ini terus mendorong percepatan penurunan status kawasan hutan menjadi APL agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan ruang yang lebih luas untuk mengembangkan wilayahnya.

“Kami di DPRD akan terus mengawal sampai tuntas. Ini merupakan aspirasi masyarakat yang sudah lama diperjuangkan. Karena itu, diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun DPRD, agar proses penurunan status kawasan hutan dapat segera terealisasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rotasi dan Mutasi Kepala TK-SD-SMP di Konut, Wabup Sebut Jadi Penentu Masa Depan Daerah

Muhardin berharap percepatan perubahan status kawasan hutan tersebut dapat membuka peluang pembangunan yang lebih luas di desa-desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat legalitas kawasan permukiman dan lahan produktif warga di Konawe Utara.

Dengan terealisasinya program tersebut, masyarakat desa dan kawasan transmigrasi diharapkan dapat memperoleh kepastian ruang hidup sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Edy)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow