KENDARI, SULTRASATU.COM – Sebanyak 7 fraksi di DPRD Kota Kendari menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Kendari tahun 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) sambil menunggu persetujuan dan penomoran dari Pemda Sulawesi Tenggara.
Penetapan Perda itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Kendari, Selasa (15/11/2022).
Dalam kata akhirnya sejumlah fraksi meminta Pemerintah Kota Kendari bisa menjalankan APBD tahun 2023 dengan baik agar bisa menjadi stimulus peningkatan perekonomian masyarakat Kota Kendari.
Apalagi APBD tahun 2023 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) periode 2023-2026.
“Setelah ditetapkan Perda APBD Kota Kendari tahun anggaran 2023 kepada seluruh satuan kerja daerah untuk segera merealisasikan program pembiayaan yang bersentuhan langsung pada masyarakat,” harap Juru Bicara Fraksi Golkar Rusiawati Abunawas.
Sementara itu Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengungkapkan penandatanganan kesepakatan bersama ini telah memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Dengan berfokus pada penataan kota pelayanan hak-hak dasar masyarakat di kota Kendari melalui program yang sinergis dan berkesinambungan,” ungkapnya.
Di tahun pertama pelaksanaan RPD ini, pemerintahan Kota Kendari akan melakukan terobosan dengan mempercepat proses realisasi anggaran tahun 2023, sehingga awal tahun program bisa berjalan. (MEI)