Daerah

Bupati Konawe Utara Keluarkan Surat Edaran, Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban di Malam Pergantian Tahun 2026

Redaksi
380
×

Bupati Konawe Utara Keluarkan Surat Edaran, Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban di Malam Pergantian Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati dan Wakil Bupati Konut pada pembukaan HUT Konut dan Festival Konasara

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM- Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang himbauan perayaan pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Konawe Utara dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif.

Surat edaran itu dikeluarkan langsung oleh Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH degan Nomor 100.4.4/370/BH/XII/2025, Rabu, (24/12/2025).

Bupati dalam edarannya mengeluarkan 5 poin penting yang mesti diperhatikan oleh masyarakat, pertama senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA:  Bupati Koltim Azis Ingatkan Seluruh Aparatur ASN Layani Masyarakat dengan Baik

Kedua, meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian sosial, dengan menjunjung tinggi nilai toleransi, saling menghormati antar umat beragama, serta manjaga ketentraman dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Ketiga, dihimbau kepada camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pemantauan dan pengawasan kondisi wilayahnya masing-masing, khususnya pada malam pergantian tahun, sehingga tidak terjadi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan berlebihan, gangguan ketertiban umum, maupun konflik sosial.

BACA JUGA:  Pemkot Kendari Gencarkan Pembentukan Bank Sampah di Seluruh Kelurahan

Keempat, diharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana yang rukun dan damai, serta tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, tindak kejahatan, maupun kemungkinan terjadinya bencana alam dan kondisi darurat lainnya.

Kelima, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana alam di beberapa wilayah Indonesia, maka pelaksanaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 dihimbau dan dilaksanakan secara sederhana, tanpa pesta kembang api, petasan, pesta minuman keras, serta menjauhi penyalagunaan narkoba.

BACA JUGA:  Sekda Konut Dukung Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026, Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Efektif dan Transparan

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan,” tutup Bupati H. Ikbar dalam Edarannya. (Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow