KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dalam menegakkan integritas birokrasi.
Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Konut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat akibat pelanggaran berat.
Keputusan pahit ini diambil menyusul turunnya sanksi pelanggaran ASN dari pemerintah pusat.
Proses pemecatan dilakukan setelah melalui pemeriksaan panjang dan pertimbangan objektif guna memastikan penegakan disiplin sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, ke-17 PNS tersebut terbukti mengabaikan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.
Mirisnya, mayoritas dari mereka terjerat kasus hukum yang mencederai kepercayaan publik.
Wakil Bupati Konawe Utara, Abu Haera, S.Sos., M.Si., mengumumkan saat apel gabungan bacakan sebanyak 17 pegawai negeri sipil PNS di lingkup Pemda konut, Senin 5 /1/2026 lokasi di pelataran bundaran CBD Konasara
Ia merincikan bahwa pelanggaran didominasi oleh tindak pidana korupsi.
“Iya, benar. Sudah resmi dilakukan pemecatan. Total ada 17 orang; 3 orang dipecat karena pelanggaran disiplin berat atau tidak pernah masuk kantor dalam waktu lama, sementara 14 orang lainnya terjerat kasus korupsi,” tegas Abu Haera di hadapan awak media.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkup Pemda Konut agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas.
Pemkab Konut menegaskan tidak akan menoleransi sekecil apa pun pelanggaran yang merugikan daerah, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Kini, ke-17 mantan PNS tersebut telah resmi kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara, seiring dengan upaya Pemda Konut untuk melakukan pembersihan internal demi pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.(Ed)













