Daerah

Bersih-Bersih Birokrasi di Bumi Oheo, 17 ASN Resmi Dipecat Terkait Korupsi dan Indisipliner

Redaksi
1429
×

Bersih-Bersih Birokrasi di Bumi Oheo, 17 ASN Resmi Dipecat Terkait Korupsi dan Indisipliner

Sebarkan artikel ini
Usai Sukses Gelar Festival Konasara, Wabup Abuhaera Pimpin Apel Pagi dan Aksi Bersih Massal di CBD

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dalam menegakkan integritas birokrasi.

Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Konut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat akibat pelanggaran berat.

Keputusan pahit ini diambil menyusul turunnya sanksi pelanggaran ASN dari pemerintah pusat.

Proses pemecatan dilakukan setelah melalui pemeriksaan panjang dan pertimbangan objektif guna memastikan penegakan disiplin sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:  Operasi Patuh Anoa Segera Digelar, Wabup Konut Minta Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Berdasarkan data yang dihimpun, ke-17 PNS tersebut terbukti mengabaikan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.

Mirisnya, mayoritas dari mereka terjerat kasus hukum yang mencederai kepercayaan publik.

Wakil Bupati Konawe Utara, Abu Haera, S.Sos., M.Si., mengumumkan saat apel gabungan bacakan sebanyak 17 pegawai negeri sipil PNS di lingkup Pemda konut, Senin 5 /1/2026 lokasi di pelataran bundaran CBD Konasara

BACA JUGA:  Safari Ramadan, Pemda Konut Bersama PT Antam Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Ia merincikan bahwa pelanggaran didominasi oleh tindak pidana korupsi.

“Iya, benar. Sudah resmi dilakukan pemecatan. Total ada 17 orang; 3 orang dipecat karena pelanggaran disiplin berat atau tidak pernah masuk kantor dalam waktu lama, sementara 14 orang lainnya terjerat kasus korupsi,” tegas Abu Haera di hadapan awak media.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkup Pemda Konut agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas.

BACA JUGA:  Anggota Komisi IX DPR-RI Ahmad Safei Sosialisasi Program JKN-KIS di Koltim

Pemkab Konut menegaskan tidak akan menoleransi sekecil apa pun pelanggaran yang merugikan daerah, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

Kini, ke-17 mantan PNS tersebut telah resmi kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara, seiring dengan upaya Pemda Konut untuk melakukan pembersihan internal demi pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.(Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow