Metro KotaPolitik

Bawaslu Kendari Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Merusak Keindahan Kota

Redaksi 01
763
×

Bawaslu Kendari Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Merusak Keindahan Kota

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin.

KENDARI, SULTRASATU. COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari mengingatkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak merusak keindahan kota.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin mengingatkan pendukung, relawan, dan simpatisan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak memasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat.

“Dalam ketentuan Peraturan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye, harus memperhatikan etika, estetika dan keindahan kota,” ujar Sahinuddin, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA:  Bupati Konut Hadiri Konsolidasi Zona 1 Pemenagan Legislatif PBB dan Capres Prabowo Subianto

Sahinuddin mengatakan etika pemasangan alat peraga kampanye ini sejalan dengan Perda Kota Kendari terkait kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3), yakni tidak diperkenankannya pemasangan alat peraga kampanye seperti poster, spanduk maupun baliho para paslon di pohon, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas-fasilitas pemerintah.

“Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di sembarang tempat. KPU Kota Kendari telah menetapkan titik pemasangan alat peraga kampanye. Oleh karena ini kami mengimbau, bahwa alat peraga kampanye yang akan dipasang harus terpasang di titik yang telah ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.

BACA JUGA:  Konsolidasi Partai Pengusung Menangkan Ruksamin-Sjafei di Pilgub Sultra

Lanjut Sahinuddin, dalam proses pelaksanaan kampanye, masing-masing paslon akan mendapat zona-zona pelaksanaan kampanye. Zonasi ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“KPU nanti akan menetapkan zona kampanye. Jadi, masing-masing paslon nanti akan diberikan zona-zona pelaksanaan kampanye. Kami berharap, kita tertib pada zona-zona kampanye yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp42 Miliar dari Hasil Lelang Ore Nikel Kasus PT Antam Konut

“Paslon yang melakukan kampanye baik itu pertemuan terbatas, tatap muka, dan jenis kampanye lainnya di luar zona penetapan, maka akan diberi sanksi pidana pemilihan,” pungkasnya. (*)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow