Headline NewsMetro Kota

DPRD Sultra dan Pemprov Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

Avatar
1546
×

DPRD Sultra dan Pemprov Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Pemprov Sultra bersama DPRD Sultra sepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, pada Kamis (21/9/2023).

Menurut Pj Gubernur Sultra Andap menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.

BACA JUGA:  20 Februari, 481 Kepala Daerah Dijadwalkan Dilantik di Istana Kepresidenan

Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Presiden RI, Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri.

“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” katanya.

Arahan Menteri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.

Oleh karena itu pada prinsipnya, Andap menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara. Agar tidak terjadi penyimpangan, Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

BACA JUGA:  Listrik Kerap Padam dan Tegangan Tak Stabil, Warga Konawe Utara Geruduk Kantor PLN UP3 Kendari

Akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Andap.

BACA JUGA:  Ekspose 4 Tahun Ali Mazi-Lukman Abunawas, Begini Paparan Capaian Pembangunan Sultra

Maka terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdurrahman Saleh, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual.(*)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow