Daerah

Pemda Konut Tetapkan Perda APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2026 Ditargetkan Sebesar 1,05 Triliun

Redaksi
1554
×

Pemda Konut Tetapkan Perda APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2026 Ditargetkan Sebesar 1,05 Triliun

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperdada) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengelar rapat Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperdada) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara tetang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026 di Lantai 1 Aula Kantor Bupati Konawe Utara, Rabu (31/12/2025).

Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Utara H.Ikbar, SH., MH, Wakil Bupati Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Konut Dr. Safruddin, SH., MH, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Forkopimda, Instansi Vertikal, Perwakilan BUMN, BUMD, da Camat.

Dalam Rapat itu, Bupati menyampaikan, bahwa Pemda Konut menetapkan target APBD tahun 2026 yang bersumber dari pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,05 Trilyun Rupiah. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.109,71 milyar, Pendapatan Transfer sebesar Rp932,70 miliar, serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp7,76 milyar.

BACA JUGA:  Lantik 1.054 PPS se Konsel, Bupati Konsel Minta Penyelenggara Bekerja Maksimal
Bupati, Wakil Bupati, Sekda Konut DA Jajaran Forkopimda Pada Acara Penetapan Raperdada menjadi Perda APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026

Dikatakannya, dalam kebijakan pengelolaan pendapatan daerah di tahun 2026, pemerintah tetap beriorentasi pada optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan laba atas penyertaan modal sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kemudian, optimalisasi Lain-Lain PAD yang sah baik yang bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda retribusi daerah, maupun pendapatan dari Badan Layanan
Daerah (BLUD).

“Serta akurasi data potensi sumber daya alam untuk peningkatan pendapatan transfer dan bagi hasil baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi serta peningkatan koordinasi terhadap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” terangnya.

Jajaran Kepala OPD menghadiri Penetapan Raperdada menjadi Perda APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026

Adapun alokasi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,28 trilyun yang terdiri dari blanja operasional sebesar Rp751,76 miliar, belanja modal Rp327,93 milyar, belanja tidak terduga Rp15 milyar, dan belanja transfer sebesar Rp189,16 milyar.

BACA JUGA:  AMD Desa Andoolo Utama Tolak Rencana Pemkab Bangun Pasar Moderen

Ikbar menjelaskan, bahwa belanja daerah Kabupaten Konawe Utara disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 maka dalam pengalokasian belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya,” tega Ikbar.

“Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tambah Ikbar.

BACA JUGA:  Wabup Konawe Utara Resmi Buka Orientasi Angkatan II PPPK

Sementara, untuk pembiayaan daerah dalam APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran jumlah lembiayaan ditetapkan sebesar Rp233,67 miliar, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.298,12 miliar, penerimaan pembiayaan daerah Rp298,12 milyar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp64,44 miliar.

“Untuk pinjaman daerah dalam APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2026 rencan pinjaman daerah berjumlah sebesar Rp 250 milyar yang terdiri dari pekerjaan fisik sebesar Rp250 miliar, bunga pinjaman sebesar Rp7,06 miliar, biaya provisi (notaris) sebesar Rp500 juta,” tutup Ikbar.

Diketahui, Penetapan Raperdada menjadi Perda Konawe Utara tetang APBD Konawe Utara Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) (2) dan (3), Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Mita)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow