KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Wakil Bupati (Wabup) Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si mengimbau pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun honorer untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
“Artinya aturan ini kita tidak mengada-ada. Memang sudah imbauan juga dari pemerintah pusat. ASN yang mau mudik diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas,” kata Wabup Abuhaera pada Rabu (3/4/2024).
Selain itu, orang nomor dua di Kabupaten Konawe Utara ini juga mengimbau para pegawai Pemkab Konut untuk tidak menambah libur lebaran.
“Waktu yang disiapkan pemerintah untuk libur itu saya kira sudah cukup. Jadi kalau ada lagi yang menambah libur berarti ada unsur kesengajaan,” kata Wabup Abuhaera.
Terkait imbau tersebut, Wabup Abuhaera mengingatkan para pegawai lingkup Pemkab Konut untuk mematuhi segala ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Saya mengimbau seluruh ASN maupun non-ASN di Konawe Utara untuk mengikuti ketentuan yang ada,” kata Wabup Abuhaera.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan libur lebaran dan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Mereka akan cuti dan libur mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur cuti bersama Idul Fitri 2024 selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Dengan demikian ASN akan mendapatkan libur sebagai berikut:
8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H. (SS/Edi)