sultrasatu
Metro KotaNews

Ungkap 2 Jaringan Besar Narkoba, Polda Sultra Sita 11,3 Kilo Sabu-Sabu

Redaksi Sultrasatu
543
×

Ungkap 2 Jaringan Besar Narkoba, Polda Sultra Sita 11,3 Kilo Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sultra, Irjenpol Dwi Irianto, S.IK., M.Si didampingi Wakapolda Brigjenpol Amur Chandra Juli Buana menunjukan barang bukti hasil pengungkapan jaringan besar narkoba. 

KENDARI, SULTRASATU.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 2 jaringan besar narkoba dengan menyita 11,3 kilogram (kg) sabu-sabu.

Dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjenpol Dwi Irianto, S.IK., M.Si., sebanyak 11,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (19/5/2025).

       hut sultra

Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan oleh Wakapolda Sultra Brigjenpol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK.

Serta, jajaran pimpinan instansi terkait, antara lain Kepala BNN Provinsi Sultra, Kepala BNN Kota Kendari, Kepala Pengadilan Tinggi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Kepala BPOM Kendari.

BACA JUGA:  Ketum Kadin Sultra Harap Sultra Semakin Maju dan Berkembang di Usianya ke-59

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri dari tiga pria berinisial RU, ZU, dan RB, serta empat wanita berinisial SN, SE, SU, dan WA.

Salah satu tersangka pria, RB, diketahui berasal dari Kolaka dan berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ia menjemput sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem tempel.

Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Kendari menggunakan mobil. Petugas berhasil mengamankan 7 paket shabu dengan berat bruto mencapai 7.418,72 gram dari RB, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Bone.

BACA JUGA:  Dana Kelurahan yang Hilang Akan di Programkan di APBD 2023

“Tersangka RB Sekali menjadi kurir shabu diupah 17 juta, pelaku sudah berkali-kali mengantar shabu,” kata Dirnarkoba Polda Sultra Kombespol Bambang.

Sementara itu, empat tersangka wanita lainnya membawa shabu dari Malaysia dan menyembunyikannya di dalam bra serta celana dalam.

Tersangka SN berperan sebagai pengendali, sedangkan WA, SE, dan SU sebagai kurir. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Kendari.

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran shabu-shabu yang banyak beredar di sekitar kawasan industri dan perusahaan tambang di Sultra.

“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda dan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba. Saat ini di Sultra khususnya di kawasan strategis seperti lingkar pertambangan banyak yang menggunakan narkoba,” ungkap Jenderal Bintang Dua.

BACA JUGA:  Palmina Hanya Gunakan Pengamanan Internal di Kawasan IUP PT Bososi

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.IK dalam sesi doorstop wawancara bersama media mengatakan, jumlah total barang bukti shabu yang dimusnahkan berjumlah total 11,372,2993 gram.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik BPOM Kendari.

Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan reward dan penghargaan khusus kepada personel Ditresnarkoba yang berhasil dalam pengungkapan kasus ini. (SS/ED)