Headline NewsHukrim

Take Over Mobil Cicilan, Seorang Wanita di Kendari Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Redaksi 01
187
×

Take Over Mobil Cicilan, Seorang Wanita di Kendari Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU. COM- Seorang wanita inisial PR dituntut penjara 2 tahun dan 6 bulan usai menggelapkan mobil cicilan. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa 24 Desember 2024.

Kasus ini tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 436/Pid.Sus/2024/PN Kdi. Dijadwalkan, sidang lanjutan pembelaan dari terdakwa akan digelar Jumat (10/1/2025).

  dprd konut pelantikan kapolres

Dalam tuntutan, JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana pemberian fidusia dilarang mengalihkan dan menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain objek jaminan fudisia.

Kecuali, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

BACA JUGA:  Kunjungi Stand Pameran Surunuddin Sebut Potensi UMKM Sangat Menjanjikan

“Meminta Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ” ungkap JPU dalam tuntutannya yang dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kendari.

Diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan ke kepolisian oleh Adira Dinamika Multi Finance Kendari.

Kepala Cabang Collection Adira Kendari, Sarif membenarkan terkait pihaknya yang telah melaporkan nasabahnya yang diduga menggelapkan objek fidusia yang sebuah mobil Daihatsu/GRTNEWXNIARMTSTD dengan nomor rangka: MHKV5EA2JHK032473, nomor mesin: 1NRF365562 atas nama terlapor.

Disebutkan, kasus ini awalnya dilaporkan di Polresta Kendari pada 23 Juli 2024.

“Jadi yang bersangkutan kami laporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,” terang Sarif saat ditemui di Kendari, Jumat (10/1/2025).

BACA JUGA:  Terpilih Aklamasi, Anggota DPRD Sultra Yudhianto Mahardika Resmi Pimpin F-PRB Sultra

Sarif mengatakan nasabahnya tersebut telah melakukan take over mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan.

Take over dilakukan, sambungnya, usai nasabahnya tersebut menunggak cicilan selama 3 bulan.

“Kami sudah melakukan upaya menemui nasabah ini, namun unit mobil yang dimaksud sudah tidak ada, dijual ke pihak lain, ” ujarnya.

“Hingga kasus ini bergulir dipengadilan unit mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya, ” tambahnya.

Atas kejadian ini, lanjut Sarif pihaknya melaporkan kejadian tersebut hingga diproses hukum.

Sebelum itu, pihaknya menempuh jalur persuasif namun nasabahnya ini tidak memberikan respon karena unit mobil sudah tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA:  Bupati Konsel Terima Lencana Bakti Transmigrasi dan Piagam Penghargaan dari Kemendes PDTT RI

Diduga unit mobil yang dicicil tersebut dijual ke seseorang yang tidak dikenal oleh nasabah melalui media sosial.

“Jadi kendaraan tersebut masih massa cicilan, hingga kami mengalami kerugian sebesar Rp127 juta dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Sarif mengimbau kepada nasabah yang mengajukan kredit di pembiayaan, khususnya di Adira untuk tidak melakukan over alih atau dijual maupun digadai objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

“Itu melanggar perjanjian kontrak dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Jika tidak sanggup melanjutkan kredit, datang ke pembiayaan tersebut untuk meminta solusi,” pungkasnya. (SS/ED)