KONAWE UTARA, SULTRASATU. COM – Klaim kepemilikan jetty di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng), PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) pasang plang di sekitar jetty. Dan bertuliskan “Dilarang masuk ke wilayah Jetty PT KDI tanpa ijin”.
Terkait jetty tersebut, diketahui terus berpolemik hingga saat ini. Yakni antara PT KDI, dengan PT Tiran Indonesia (TI). Dijelaskan kuasa hukum PT KDI Andri Darmawan, SH.,MH, CLA.,CIL.,CRA, pemasangan papan plang tersebut berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Sulteng.
“Jetty itu adalah milik PT KDI, dengan dasar hukum adanya rekomendasi dari Gubernur Sulteng, pada tahun 2011 yang menetapkan bahwa lokasi jetty di Desa Matarape adalah milik PT KDI. Dan dokumen – dokumen saat jetty tersebut di bangun oleh PT KDI, masih kita simpan,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen dimaksud.
Jadi lanjut Andri Darmawan, semua bukti – buktinya lengkap, termasuk waktu PT Tiran Indonesia ingin menggunakan jetty tersebut.
“Pada Tahun 2017, PT Tiran Indonesia pernah memasukkan permohonan ke PT KDI untuk kerja sama, dalam hal penggunaan jetty tersebut, namun di tengah perjalanan ingin mengambil alih secara tidak sah, dan membuatkan izin yang mana izinnya juga salah,” bebernya.
Begitupun sambung Andre, dokumen – dokumen yang diajukan ke Pemkab Konawe Utara, yang disebutkan bahwa jetty TI ini adalah JO atau kerja sama dengan PT KDI. Jadi semua dokumen sudah kita pegang, bahwa awalnya jetty tersebut memang milik PT KDI, yang sekarang diduga diserobot dan digunakan tanpa ijin oleh PT TI.
“Untuk itu kita inginkan agar Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, segera melakukan Police Line sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” pintanya.
Selain itu juga, tambah dia, PT TI mengurus perijinan tapi salah obyek, karena perijinannya di wilayah Konawe Utara Sultra, sementara disini jelas kalau titik obyek jetty tersebut berada di Desa Matarape Sulteng, bukan di Desa Lameruru, Sultra. Sehingga perijinannya itu salah.
“Kita sudah berupaya melakukan cara persuasif dan memberikan somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak pernah ditanggapi oleh PT Tiran Indonesia. Sehingga sekarang dilakukan proses hukum,” tukasnya.
Sementara itu, Lapili selaku Humas PT Tiran Indonesia saat dikonfirmasi, terkait polemik tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa dirinya belum menerima informasi langsung dari lokasi.
“Untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan, terkait pemasangan papan plan tersebut, karena saya belum menerima informasi langsung dari lokasi. Nantilah setelah ada informasi, baru saya akan kabari,” singkatnya.
Reporter: Manton
Editor: Udin