Hukrim

Polresta Kendari Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu Asal Batam

Redaksi Sultrasatu
683
×

Polresta Kendari Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu Asal Batam

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 1 kg sabu-sabu diamankan dari seorang kurir inisial MZ.

KENDARI, SULTRASATU.COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggagalkan penyelundupan 1 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Batam pada Kamis (20/6/2024).

Seorang kurir inisial MZ (25) pria asal Aceh diamankan di halaman parkir hotel yang berada di Jalan Edi Sabhara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

    hut sultra

Kapolresta Kendari Kombespol Aris Tri Yunarko mengurai kronologi pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat.

Dilaporkan, akan ada transaksi narkoba dengan jumlah besar di Kota Kendari. Berdasarkan, informasi tersebut Tim Narko10 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

“Setelah melaksanakan penangkapan kita kembangkan ke tempat MZ ini menginap. Di dalam kamarnya di dapatkan 4 bungkus plastik sabu seberat 1,035 kg,” ujar Aris Tri Yunarko dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari pada Jumat, 21 Juni 2024.

BACA JUGA:  Dilapor atas Dugaan Penggelapan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta

Aris Tri Yunarko mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di kamar tersangka, ditemukan satu orang laki berinisial EK.

Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekan tersangka tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Tersangka MZ diamankan di Mapolresta Kendari.

“Sementara (EK) masih pemeriksaan sampai saat ini. Belum ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku barang haram tersebut dapatkan dari kota Batam provinsi Kepulauan Riau.

“Dia di kota Batam mendapatkan titipan barang yaitu sabu yang diantarkan oleh saudara RM yang berasal dari kota Batam,” ungkapnya.

Aris Tri Yunarko mengungkapkan usai mendapatkan barang haram tersebut, kemudian tersangka berangkat ke kota Kendari dengan rute perjalanan dari bandara Batam menuju bandara Jakarta dan kemudian ke Bandara di kota Kendari.

BACA JUGA:  Kasus Sajam Didominasi Remaja, Kapolresta Kendari Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

“Kemudian dari kota Batam ini masih hari yang sama, MZ terbang dari Batam transit ke Jakarta baru di kota Kendari,” jelasnya.

“MZ ini tiba di kota Kendari sekitar pukul 18.00 Wita. Kemudian menuju ke hotel,” sambungnya.

Kata Kapolresta Kendari, saat itu tersangka telah diarahkan oleh RM bahwa barang tersebut akan ada yang mengambilnya.

Konfresi pers pengungkapan 1 kg sabu-sabu asal Batam.

Namun sebelum sabu tersebut di ambil tersangka telah diamankan oleh petugas bersama barang buktinya.

“Barang bukti tersebut di temukan dalam pembungkus kue dengan jenis alumunium foil yang di simpan dalam kantong plastik, ” bebernya.

BACA JUGA:  Cabuli Belasan Muridnya, Oknum Guru Seni di Kendari Dibekuk Polisi

Lebih lanjut, kata Aris, barang sabu seberat 1 kg itu di simpan dalam pembungkus jenis aluminium foil untuk meloloskan pemeriksaan di bandara.

“Karena bahan tersebut sinar tidak terdeteksi sinar X ray. Jadi ininya (Sabu) tetap di koper. Dan plastik ini (aluminium foil) diatasnya. Sehingga begitu lewat sinar x Ray di bandara tidak terdeteksi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tersangka akan mendapatkan uang senilai 40 juta dari RM jika berhasil mengedarkan semua sabu tersebut.

Kini kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (SS/Ed)