JAKARTA, SULTRASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan sejak Desember 2024.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.
“Benar, untuk perkara itu telah diterbitkan SP3,” kata Budi Prasetyo, dikutip Rabu (24/12/2025).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci dasar hukum maupun alasan penerbitan SP3 dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut. Dugaan kerugian negara itu terjadi dalam kurun waktu 2007 hingga 2014.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan, baik pada tahap eksplorasi maupun eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam proses penyidikan, KPK pada Oktober 2017 menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai bupati. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa Aswad diduga menerima aliran dana sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah pengusaha tambang.
Dana tersebut disebut berasal dari sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel yang memperoleh izin operasional di Konawe Utara. Selain dugaan penerimaan gratifikasi, penerbitan izin yang dinilai melawan hukum itu juga disebut menyebabkan kerugian negara dari hasil penjualan nikel dengan nilai mencapai Rp 2,7 triliun.
Namun, penanganan perkara ini berjalan cukup lama tanpa perkembangan signifikan. Pada September 2023, KPK sempat melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman, tetapi penahanan tersebut dibatalkan karena alasan kondisi kesehatan yang dikabarkan menurun dan memerlukan perawatan medis.
Sejak pembatalan penahanan itu, penanganan perkara kembali tidak menunjukkan progres hingga akhirnya KPK menerbitkan SP3.
Menanggapi penghentian penyidikan tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya sebagai pimpinan KPK periode 2019–2024, tidak pernah ada keputusan penghentian penyidikan atas perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara.
Ghufron menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Perkaranya ditangani sebelum periode kami, sekitar tahun 2017,” ujarnya.
Ia juga menyebut, hingga akhir masa jabatannya, KPK tidak menerbitkan SP3 untuk perkara tersebut.
“Sepanjang yang saya ingat, pada Desember 2024 KPK tidak mengeluarkan SP3 untuk perkara apa pun, termasuk perkara Konawe Utara,” kata Ghufron. (*)













