Daerah

Penandatanganan BAR Pajak Pusat Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023

Redaksi
1312
×

Penandatanganan BAR Pajak Pusat Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023.

KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM- Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020-2021,2022 dan 2023.

Penandatanganan BAR dilakukan bersama oleh Kepala BKAD Konawe Utara Drs. Irwan, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari Agung Mulyono dan Perwakilan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari Calvin Octo Pangaribuan.

Kegiatan penandatangan BAR merupakan tindak lanjut dan arahan dari Bapak Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH setelah pertemuan dengan Kepala KPP Pratama Kendari beberapa bulan yang lalu di Sawa Bech Hotel, sebagai salah satu upaya Pemda Konut untuk meningkatakan penerimaan pendapatan.

Sehingga kegiatan ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan keselarasan data serta upaya meningkatkan penerimaan pendapatan bagi hasil DBH sektor pajak

BACA JUGA:  Realisasi DD Tahap II, Pemdes Moramo Salurkan BLT-DD dan Bangun Balai Masyarakat serta Jalan Usaha Tani

“Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi merupakan langkah strategis dalam memastikan kesesuaian data penerimaan pajak daerah selama periode tahun pajak 2020 hingga 2023. Insyaallah dengan selesainya Rekon Pajak ini akan meningkatkan Penerimaan Pendapatan DBH Kabupaten Konawe Utara dari sektor Perpajakan.

BAR merupakan wujud komitmen di bawah kepemimpinan Bupati Konawe Utara H. Ikbar SH.,MH dan Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang baik. Keselarasan data antara pemerintah daerah, KPPN, dan KPP menjadi dasar penting dalam mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan yang tepat.

Ia pun menegaskan, bahwa sinergi antara pemerintah daerah dengan KPPN dan KPP Pratama Kendari harus terus diperkuat, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dengan data yang valid dan terintegrasi, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Pemda Konawe Selatan Catat Prestasi Membanggakan, Raih Opini WTP ke-3 dari BPK RI

Diketahui, rekonsiliasi pajak pusat atas belanja pemerintah daerah adalah proses pencocokan dan penyesuaian data pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atas belanja pemerintah daerah. Tujuannya untuk memastikan bahwa data pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atas belanja pemerintah daerah sudah akurat dan sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Adapun proses rekonsiliasi ini meliputi pencocokan data pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atas belanja pemerintah daerah dengan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah, penyesuaian data pajak yang tidak sesuai atau tidak akurat, dan pembuatan laporan rekonsiliasi yang berisi hasil pencocokan dan penyesuaian data pajak.

BACA JUGA:  Dinas PUPR Konut Pastikan Pengerjaan Semua Ruas Jalan Sesuai Standar

Sedangkan rekonsiliasi pajak pusat atas belanja pemerintah daerah penting dilakukan untuk meningkatkan akurasi data pajak, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak, mengurangi risiko kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Dengan demikian, rekonsiliasi pajak pusat atas belanja pemerintah daerah dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. (Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow