KONAWESELATAN, SULTRASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besaran Zakat Fitrah sebesar 3,5 liter/jiwa di tahun 2025.
Penetapan Zakat Fitrah tahun 2025 berdasakan hasil keputusan bersama Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si dan Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nasional Kabupaten Konawe Selatan pada hari Senin 24 Februari 2025.
Dari hasil penetapan tersebut, Zakat Fitra yang ditetapkan sebesar 3,5 liter/jiwa jika di konversi dalam bentuk uang berkisar di angka Rp60.000 yang paling tinggi dan Rp25.000 yang paling rendah.
“Seperti, Beras Super/Premiun Rp45.000/jiwa, Beras Medium Rp40.000/jiwa, Non Beras Rp25.000/Jiwa, dan Fidyah Rp60.000/jiwa/hari,” jelas Bupati Konsel.
Untuk pembayaran Zakat, lanjut Bupati bisa diberikan langsung kepada penerima dan juga bisa melalui rekening Bank BRI dan Bank Sulawesi Tenggara (BPD) milik Pemerintah Konawe Selatan. (SS/MT)