KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Utara (Konut) Asmadin, S.Pd., MM memastikan 63 kepala sekolah lingkup Kabupaten Konut yang pelantikannya sementara dibatalkan akan tetap dilaksanakan pelantikan selanjutnya.
Asmadin menegaskan jika surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait rekomendasi melakukan rolingan sudah turun makan pelantikan selanjutnya dilaksanakan kembali.
“Iya (pelantikan selanjutnya akan dilaksanakan), menunggu petunjuk Mendagri. Alhamdulillah saya masih di Jakarta melakukan koordinasi sambil menunggu, ” terang Asmadin kepada wartawan media ini, Rabu (3/7/2024).
“Pembatalan mengikuti keputasan Mendagri. Dibatalkan dulu sementara setelah itu ada izin Mendagri baru kita lakukan pelantikan selanjutnya. Ini sementara saja. InsyaAllah ada surat Mendagri segera lakukan pelantikan ulang, ” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) melalalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konut melantik 63 kepala sekolah SD dan SMP lingkup Kabupaten Konawe Utara.
Pelantikan dilakukan di Aula SMPN 2 Asera, Jumat (28/07/2024).
Pelantikan dilakukan sesuai surat keputusan Bupati Konut Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng dengan Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemda Konut.
Namun, merujuk dari surat edaran Mendagri Bupati Konawe Utara (Konut) Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pembatalan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konut.
SK Bupati Konut dengan nomor 426 tahun 2024 ini ditetapkan Jumat tanggal 28 Juni 2024.
Dimana, memutuskan membatalkan keputusan Bupati Konawe Utara nomor 423 tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Kedua, pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan lama.
Serta, ketiga keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Menyikapi hal itu, Asmadin menuturkan surat keputusan Bupati terkait pembatalan SK pelantikan yang dilaksanakan Jumat kemarin, tentu ada alasannya.
Beber Asmadin, langkah untuk melakukan pembatalan itu merupakan sesuatu yang tepat yang harus dilakukan.
“Selaku Diknas Pendidikan yakni, sudah melaksanakan pelantikan. Namun dari pihak BKD telah mengeluarkan surat pembatalan, dengan alasan pada Surat Edaran Mendagri, ” ujar Asmadin.
“Disitu jelas, bahwa Kepala Daerah tidak bisa melakukan pelantikan, salah satunya termasuk kepala sekolah, ” tambahnya.
Asmadin mengatakan surat edaran Mendagri itu menjadi acuan Bupati mengeluarkan surat keputusan pembatalan.
Namun, Asmadin menegaskan pembatalan ini bukan berarti nanti pelantikan tidak laksanakan.
“Pelantikan akan tetap dilaksanakan kembali ketik rekomendasi Mendagri sudah turun dan kami terima, ” ungkapnya.
“Dan alhamdulillah sampai hari ini, saya masih Jakarta. Menunggu surat perintah atau rekomendasi dari Mendagri yakni izin untuk melakukan penyegaran dalam hal pelaksanaan tugas-tugas Kepala Sekolah, ” ungkapnya.
Lanjut Asmadin, ketika surat rekomendasi Mendagri sudah turun maka pihaknya akan kembali melaksanakan pelantikan.
“Jika keluar besok maka lusa lakukan pelantikan, keluar minggu depan, minggu depan juga kami lantik, ” ungkapnya.
“Dan pembatalan seperti ini bukan hanya terjadi di Konawe Utara. Bahkan, kejadian beberapa daerah juga terjadi seperti Bupati Bandung juga sambil menunggu rekomendasi Mendagri untuk pelantikan selanjutnya, ” pungkasnya. (SS/Ed)