News

Kepala Kejati Sultra Jadi Narasumber Pada Rakornas Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

Avatar
681
×

Kepala Kejati Sultra Jadi Narasumber Pada Rakornas Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Sultra Jadi Narasumber Pada Rakornas Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya
Ketgam: Kepala Kejati Sultra saat menerima pemberian pelakat dari Kemendagri.

KENDARI, SULTRASATU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati membawakan materi tentang penegakan hukum terhadap pelanggan hukum masalah sosial kemasyarakatan menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, 11 April 2023.

Seperti diketahui, Rakornas bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya merupakan agenda besar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan di Kota Kendari dan dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian.

“Peranan kejaksaan dalam penegakan hukum menjelang Pemilu 2024 berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 JO Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dibidang Pidana, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum dan bidang Intelijen Penegakan Hukum,” jelas Patris Yusrian Jaya.

BACA JUGA:  Termasuk Sultra, Ini 10 Pejabat Gubernur yang Akan Menggantikan Gubernur Terdahulu di 10 Provinsi

Di hadapan para pejabat, Kepala Kejati juga menyampaikan, bahwa kejahatan sosial masyarakat menjelang pemilu, diantaranya, SARA (Pasal 45a UU ITE), Hoax (Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946), Ujaran Kebencian (Pasal 156 KUHP), Black Campaign (Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2012), Bullying (UU RI Nomor 19 Tahun 2016).

“Dan tindak pidana lain yang karena subjek/proses penanganannya berpotensi menimbulkan perhatian/ketidakpuasan masyarakat. Sehingga akibat dari kejahatan tersebut terjadi keresahan masyarakat, provokasi, perpecahan dan ketidak percayaan terhadap pemerintah/penyelenggara negara/penyelenggara Pemilu,” katanya.

BACA JUGA:  Kembali Maju Pilkades Ranooha Raya, Marhalim Mengaku Masih Ingin Membangun untuk Masyarakat

Adapun aturan hukum terhadap kejahatan sosial masyarakat pada masa kampanye khususnya bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu yaitu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Republik Indonesia.

“Termasuk menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, menghasut dan mengadu domba perseorangan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan serta menjanjikan/ memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu,” bebernya.

Di akhir penyampaiannya, Kajati menerangkan langkah kongkrit Kejaksaan RI terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum menjelang pemilu 2024, yaitu membuat juklak dan juknis penanganan perkara pemilu, diklat penanganan perkara sosial kemasyarakatan.

BACA JUGA:  Pamit Menggembala Sapi, Warga Desa Telutu Jaya Ditemukan Tewas Digigit Ular

“Menjelang pemilu dan tindak pidana pemilu, menempatkan tim jaksa pada sentra gakkumdu, koordinasi dengan semua stakeholder gakkum, menetapkan perkara yang berpotensi mengakibatkan masalah sosial kemasyarakatan serta tindak pidana lain dikendalikan oleh Kejaksaan Agung dan memberikan hukum dan penkum kepada masyarakat, kampus, sekolah serta desa,” tutupnya.

Diketahui, rakornas dihadiri oleh Kepala Kejati seluruh Indonesia, Kapolda seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Kabinda, Kepala BNN Provinsi seluruh Indonesia, Gubernur seluruh Indonesia, Kaban Kesbangpol Provinsi, Kadis Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi, Kadis Sosial Provinsi, Kadis Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia, bupati/walikota, Ketua DPRD kab/kota dan Kaban Kesbangpol kab/kota seluruh Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!