KONAWEUTARA, SULTRASATU.COM- Kepada Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Utara (Konut) Asmadin, S.Pd, M.M menegaskan pihaknya tidak mempersulit guru yang telah memperoleh sertifikasi.
Asmadin mengatakan pada prinsipnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak ada yang mempersulit guru-guru.
Pasalnya, kewenangan pembayaran sertifikasi adalah kewenangan pusat berdasarkan data dapodiknya.
“Didalam dapodik itu jika dia (guru,red) memenuhi syarat atau namanya valid itu secara otomatis akan dilakukan pembayaran, ” terang Asmadin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/4/2025).
“Kalau ada guru yang belum dibayarkan sertifikasinya maka itu masih invalid. Artinya belum valid data dapodiknya, ” tambahnya.
Asmadin menjelaskan data dapodik dikelola langsung oleh Kepala Sekolah atau Admin Sekolah, sedangkan dari Dinas Pendidikan memiliki kewenangan melakukan verifikasi.
“Jika itu verifikasi kewenangannya benar. Tapi itu menentukan valid tidaknya adalah admin sekolah. Harus dipahami, ” ujarnya.
Lanjut Asmadin, persoalan jumlah jam mengajar guru-guru yang telah sertifikasi telah dari dulu jadi persoalan, bukan hanya hari ini.
Menurutnya, pihak yang merasa dipersulit karena baru merasakan adanya rolingan.
“Harus dipahami guru itu atau kepala sekolah tidak bisa menjabat 5 sampai 10 tahun harus ada penyegaran. Jadi itu intinya itu, tidak ada mempersulit, ” tegasnya. (SS/ED)