Metro Kota

Edarkan Sabu di Hari Kemerdekaan Indonesia, Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi

Avatar
1715
×

Edarkan Sabu di Hari Kemerdekaan Indonesia, Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pelajar berinisial AF (18) setelah kedapatan miliki narkotika jenis sabu seberat 15,09 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan pada tanggal 17 Agustus 2022, tim lidik Satresnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ada seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

“Lalu pada tanggal 18 Agustus 2022, sekitar pukul 01.30 Wita tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu rumah yaitu di rumah saudara AF. Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan saat itu tim opsnal kami menemukan ada barang bukti diduga narkotika sebanyak 26 sachet yang disimpan dalam dos handphone,” kata AKP Hamka kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

Lanjut, polisi tiga balok emas di pundak itu menuturkan AF menerima paket sabu sebanyak 27 sachet itu dari seorang pria yang dikenalnya melalui sosial media berinisial D dan menerima imbalan Rp. 100.000 apabila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut.

“Sodara AF ini sudah dua kali menerima barang haram, untuk yang pertama kalinya itu sudah berhasil diedarkan dan ini adalah yang kedua kalinya. Jadi jumlah barang bukti yang disita tinggal 26 sachet,” pungkasnya.

AF juga mengaku telah khilaf melakukan perbuatannya.

“Khilaf pak,” singkat AF kepada polisi dan awak media.

Selain narkotika jenis sabu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu tas warna merah, dua buah timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu handphone dan dua klip sachet bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (AR)