Metro Kota

Diselipi Catatan, 7 Fraksi DPRD Kendari Terima Perda Perumda Pasar Kota Kendari

Avatar
1652
×

Diselipi Catatan, 7 Fraksi DPRD Kendari Terima Perda Perumda Pasar Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU. COM – 7 Fraksi di DPRD Kota Kendari menerima penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari dalam Rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (23/8/2022) malam.

Meski diterima, beberapa taksi memberikan cacatan. Seperti, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Sahabudin meminta pemerintahan Kota Kendari menertibkan pasar ilegal di Kota Kendari karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

BACA JUGA:  Mei hingga Juli, BNNP Sultra Sita 3,5 Kilo Sabu dan 1,8 Kilo Ganja dari 4 Pengedar
Ketgam: Ketua DPRD Kendari (kanan) menerima dokumen Perda Perumda Pasar Kota Kendari dari Wali Kota Kendari (kiri)

“Harus ada sikap tegas dari pemerintah atas peruntukannya mengingat dengan berakhirnya pandemi Covid pertumbuhan ekonomi saat ini cukup besar di Kota Kendari sehingga hampir sebagian besar berdampak dengan menjamurnya pasar tumpah, kios-kios dan lapak-lapak,” katanya

Bingkai Dispar

Bingkai ekoran dikbud bkad scaled

Menurut Sahabuddin, hal ini harus diatur dan dibina oleh pemerintah agar dalam mengembangkan ekonominya masyarakat bisa tertib.

Sedangkan beberapa Fraksi lainnya menginginkan agar pengelolaan pasar dilakukan secara profesional sehingga bisa memberikan sumbangsih pendapatan daerah.

Sementara itu Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melakukan pembangunan daerah sangat dibutuhkan. Salah satunya sebagai perintis pada sektor usaha yang belum diminati swasta.

”BUMD berfungsi sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi,” ungkapnya.

Politikus PKS itu menambahkan, perubahan bentuk perusahaan daerah pasar Kota Kendari menjadi perusahaan umum daerah Pasar Kota Kendari merupakan salah satu upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian daerah.

Selanjutnya, penetapan Perda ini menunggu persetujuan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara. (MEI)