KONAWE, SULTRASATU.COM – Diduga Oknum Kepala Dinas (Kadis) inisial SP di Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi ditahan di Rutan Konawe.
Penahanan oknum Kadis dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran dan intimidasi karyawan PT. ANA.
Wakil Direktur PT ANA Asrul Rahmani menerangkan, bahwa pihaknya yang merupakan pelapor telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe dan Rutan Konawe untuk memastikan apakah tersangka sudah dilakukan penahanan atau belum.
“Setelah kami datang untuk mengecek langsung, pihak Kejari meberikan informasi, bahwa tersangka SP telah menjadi tahanan hakim. Akan hal ini, kami mengapresiasi kinerja APH dalam menangani kasus ini,” ujar Asrul Rahmani.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Konawe Marwan Arifin mengatakan, Penyidik sudah menyerahkan tersangka (SP) dan barang bukti.
“Terhadap tersangka kita sudah lakukan penahanan di Rutan Konawe, dari dua minggu yang lalu, tinggal menunggu jadwal persidangan,” katanya, Senin, 21 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Marwan Arifin menerangkan bahwa tersangka sudah beralih menjadi tahanan hakim, bukan lagi tahanan kejaksaan.(*)