KONAWE UTARA, SULTRASATU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp 2,8 triliun.
Penetapan APBD dilakukan dalam Rapat Paripurna di Aula Anawai Ngguluri Lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara, Sabtu, 30 Desember 2023.

Selain menetapkan APBD 2024, Pemda dan DPRD juga menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam rapat paripurna, diketahui APBD Kabupaten Konawe Utara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2,28 triliun.
Adapun rincian APBD tersebut berupa belanja operasional sebesar Rp 1,19 triliun, belanja modal Rp 838,88 milyar, belanja tidak terduga Rp 20 milyar dan belanja transfer Rp 221,80 milyar.

“Kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2024 tetap difokuskan pada pemenuhan target kinerja program kegiatan prioritas daerah serta memberikan daya ungkit bagi perekonomian daerah,” kata Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M. Si., IPU ASEAN Eng dalam sambutannya.
Ia pun menegaskan, program kegiatan tahun 2024 harus bisa menjadi instrumen utama untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat daya tahan ekonomi serta mampu mengakselerasi daya saing daerah.
“Program kegiatan tahun 2024 Kabupaten Konawe Utara juga diselaraskan dengan target capaian prioritas nasional yakni, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrim serta penurunan tingkat kematian ibu dan prevalensi balita Stunting,” jelas bupati.
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S. Sos., M. Si., Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara Ikbar, SH., MH., forkompinda dan Pj. Sektretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Safruddin, S. Pd., M.Pd. (SS/Mita)













