Daerah

Oknum PNS Butur Diduga Tak Kantongi Izin, Menambang Pasir di Wakorut

Avatar
1750
×

Oknum PNS Butur Diduga Tak Kantongi Izin, Menambang Pasir di Wakorut

Sebarkan artikel ini

BUTON UTARA, SULTRASATU.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Buton Utara (Butur), mengelola penambangan aktifitas galian C di Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), yang diduga tidak mengantongi izin.

Hal itu disampaikan oleh salah satu warga Desa Wamorapa Kecamatan Wakorut, yang enggan disebut namanya kepada awak media SULTRASATU ini, Selasa (17/5/2022).

Dirinya mengungkapkan bahwa penambangan pasir itu ada di dua Lokasi pengelolaannya, yang dikelola oleh seorang ASN itu.

“Lokasi penambangan pasir tersebut berada di pesisir pantai Desa Wamorapa dan di Kelurahan Labuan,” bebernya

BACA JUGA:  Kukuhkan Paskibraka Konsel, Bupati Surunuddin: Simbol Semangat Kebangsaan dan Persatuan

Kata dia, jika penambangan pasir ini terus dibiarkan dan tidak dihentikan, tidak menutup kemungkinan dalam jangka waktu dekat ini akan mengancam kerusakan lingkungan.

“Aktifitas penambangan pasir itu sudah berjalan selama setahun,” ungkapnya.

Maka dari itu ia berharap khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, agar segera lakukan sidak di lokasi aktifitas penambangan pasir dimaksud, di Desa Wamorapa dan Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorut, karena diduga tidak mengantongi izin.

Sementara itu di Kades wamorapa Ruslan, Amd saat dikonfirmasi, membenarkan adanya aktifitas penambangan pasir di wilayahnya itu.

BACA JUGA:  Pemda Konsel Sambut Baik Kerja Sama Budidaya Gamal dengan PT Sepium Energi Selaras

“Untuk aktifitas penambangan pasir diwilayah saya itu benar adanya,” katanya.

Pihaknya lanjut Ruslan, sudah melakukan pembinaan, himbauan dan penyampaian secara lisan dalam forum terbuka dan per individu kepada oknum pelaku pengelola penambangan pasir tersebut.

“Sebaiknya bagi pemilik usaha tersebut untuk mengantongi izin tambang pasir, sesuai peraturan pemerintah yang berwenang dulu sebelum melakukan pengolahan pasir tersebut,” tegasnya.

Kata dia, sampai saat ini dokumen atau izin penambangan dari pihak pengelolaan penambangan pasir itu belum dibawah ke pemerintah Desa, untuk memperlihatkan status izin yang dikeluarkan dari pihak berwenang.

BACA JUGA:  Swasembada Energi Terbarukan, PT Sepium Energi Selaras Bersama Pemda Konsel Komitmen Budidaya Pohon Gamal 

“Jika sudah ada, pasti oknum pelaku dimaksud sudah datang ke pemerintah Desa untuk melaporkan atau memperlihatkan status izin kegiatan yang mereka lakukan dari pihak yang berwenang terhadap kegiatan mereka,” ungkapnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi resmi dari oknum ASN dimaksud, namun media masih terus menghubungi demi keberimbangan berita ini.

Laporan : Asman
Editor:Udin

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow