News

Kejati Sultra Periksa 2 Pengawas PT Kabaena Kromit atas Kasus Tipikor Tahun 2019 dan 2021

Avatar
1046
×

Kejati Sultra Periksa 2 Pengawas PT Kabaena Kromit atas Kasus Tipikor Tahun 2019 dan 2021

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU.COM – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021, Selasa, 21 Februari 2023.

Penyidikan berdasarkan Surat Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

2 orang yang diperiksa masing-masing berinisial RMK dan H atas indak pidana korupsi (topikor) dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

BACA JUGA:  Polres Yahukimo Lakukan Evakuasi Pencarian Korban KKB

Selai itu, keduanya juga tidak membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Lasolo.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Sody mengatakan, Dari 7 orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan, hanya 2 orang dari inspektur tambang yang datang memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA:  Wabup Konsel Kunjungi Langsung Dinas SDA Sultra Pertanyakan Jalan Rusak Ambaipua-Motaha

“Sedangkan 5 orang lagi yang terdiri dari 3 orang inspektur yambang pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik,” jelas Dody.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka. (SS/Ed)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow