KENDARI, SULTRASATU.COM — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pala fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap penting.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Kini, penyidik tinggal menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menentukan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan pemeriksaan saksi ahli dalam perkara tersebut telah selesai dilakukan.
Menurutnya, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit investigasi BPK untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan pengadaan bibit pala fiktif tersebut.
“Ahli sudah. Sekarang masih proses audit investigasi dari BPK,” ujar Niko saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (7/9/2026).
Dalam proses penyidikan, sebanyak 22 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari pejabat Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, pihak kontraktor CV Wahana Multi Cipta, hingga pihak Bank Sultra.
Hasil audit BPK nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk memastikan nilai kerugian negara sekaligus memperkuat konstruksi perkara.
Setelah hasil audit diterima, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengadaan bibit pala tersebut.
Dengan rampungnya pemeriksaan saksi ahli dan proses audit yang masih berjalan, kasus ini kini tinggal menunggu langkah penyidik selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.










