Daerah

Stop Karhutla, Kapolsek dan Camat Moramo Minta Warga Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Redaksi
130
×

Stop Karhutla, Kapolsek dan Camat Moramo Minta Warga Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Stop Karhutla, Kapolsek dan Camat Moramo Minta Warga Tidak Membakar Hutan dan Lahan

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pemerintah kecamatan bersama TNI-Polri, pemerintah desa, instansi terkait dan masyarakat membangun komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Karhutla Tingkat Kecamatan Moramo yang mengusung tema “Bersama Masyarakat, Kita Cegah Karhutla untuk Lingkungan yang Lebih Aman dan Sehat”, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Moramo, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Pemerintah Kecamatan Moramo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), TNI-Polri, para kepala desa se-Kecamatan Moramo, tokoh masyarakat, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Moramo IPTU Agusmin Suhamihari, S.H., M.H., CPM., secara tegas mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan.

“STOP KARHUTLA. Jangan membakar hutan dan lahan,” tegas Kapolsek Moramo.

BACA JUGA:  Polda Sultra Gelar Pertandingan Olahraga, Perkokoh Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Ia menegaskan, pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat maupun pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang melakukan pembukaan atau pembersihan lahan harus menghindari penggunaan api. Sebab, api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan, terlebih ketika kondisi cuaca kering.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berisiko. Api yang awalnya kecil dapat meluas dan menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa dampak Karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan dan lahan, tetapi juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan, menurunkan kualitas udara, menghambat aktivitas masyarakat, hingga mengancam keselamatan warga.

Selain itu, masyarakat diminta memahami ketentuan hukum yang berlaku. Pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Direktur P3S: Peluang AHY Sebagai Calon Presiden Mileneal Lebih Besar

Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran sebagai cara yang biasa dilakukan dalam membuka lahan. Setiap aktivitas pembukaan lahan harus mempertimbangkan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan dan ketentuan hukum.

Sementara itu, Camat Moramo Sabaruddin, S.H., menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan edukasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia meminta seluruh kepala desa se-Kecamatan Moramo aktif melakukan sosialisasi, khususnya kepada warga yang akan membuka lahan, agar tidak menggunakan metode pembakaran.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh pemerintah desa agar terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa membuka lahan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar. Pencegahan harus dilakukan bersama mulai dari tingkat desa,” ujarnya.

Sabaruddin berharap komitmen bersama yang telah ditandatangani tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata berupa sosialisasi, pengawasan dan pencegahan di lapangan.

BACA JUGA:  Kades Landipo Konsel Salurkan BLT dan Seragam Sekolah Gratis, Wujud Sinergi Program Setara Bupati

Menurutnya, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI-Polri, instansi terkait dan masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari ancaman Karhutla.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 1417-10 Moramo, Kepala Puskesmas Moramo, KPH Gula Raya, BKSDA Moramo, Lurah Lapuko, para kepala desa se-Kecamatan Moramo, tokoh masyarakat, jajaran TNI-Polri serta unsur terkait lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat sosialisasi, pencegahan dan pengawasan terhadap potensi Karhutla di wilayah Kecamatan Moramo.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.

“Stop Karhutla! Jangan Membakar Hutan dan Lahan. Bersama Menjaga Lingkungan, Melindungi Masyarakat, dan Mewujudkan Moramo yang Aman, Sehat dan Lestari,” tutupnya. (Edy)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow