KENDARI, SULTRASATU.COM – Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN membongkar dugaan praktik pencurian arus listrik di dua rumah warga di Jalan Chairil Anwar, Lorong Al Manshurin RT 04/RW 03, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Penertiban dilakukan saat petugas PLN melakukan inspeksi rutin bersama pihak kepolisian dan disaksikan langsung Ketua RT setempat, Agus Fauzi.
Petugas menemukan instalasi kabel yang diduga disambung langsung dari jaringan utama PLN tanpa melalui kWh meter, sehingga pemakaian listrik tidak tercatat secara normal.
Pada rumah pertama milik Sukarmindarto, pemilik rumah mengakui pelanggaran tersebut saat dikonfirmasi petugas. Dugaan penggunaan listrik ilegal itu disebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Sementara itu, pelanggaran serupa ditemukan di rumah Herry, seorang aparatur sipil negara (PNS). Petugas bersama Ketua RT dan kepolisian menunggu hingga pukul 17.00 WITA agar pemilik rumah memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Atas temuan tersebut, PLN langsung melakukan pemutusan sementara aliran listrik dan mengamankan kWh meter dari kedua rumah sebagai barang bukti. Surat panggilan resmi juga telah ditinggalkan agar pemilik rumah segera melapor ke kantor PLN untuk menyelesaikan proses administrasi dan teknis sesuai ketentuan.
Ketua RT setempat, Agus Fauzi, menyayangkan adanya dugaan praktik pencurian listrik tersebut. Ia mengingatkan warga agar menggunakan listrik secara jujur dan bertanggung jawab.
“Pembayaran rekening itu sesuai pemakaian. Kalau mau pakai banyak, ya bayarnya harus banyak. Jangan mau pakai banyak tapi bayar sedikit dengan cara yang tidak benar,” ujar Agus Fauzi.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua pemilik rumah diwajibkan mendatangi kantor PLN untuk menyelesaikan sanksi atau denda yang ditetapkan sebelum aliran listrik dapat disambungkan kembali.
PLN mengingatkan bahwa pelanggaran pemakaian tenaga listrik dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Edy)













