DaerahNews

Kades Anese Konsel Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Selewengkan Dana Desa 2021–2025

Redaksi Sultrasatu
427
×

Kades Anese Konsel Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Selewengkan Dana Desa 2021–2025

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, SULTRASATUCOM – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kepala Desa (Kades) Anese, Kecamatan Andoolo Barat, bernama Apdus, resmi dilaporkan ke Inspektorat oleh Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Konsel, Iswan Safar.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (14/10/2025). Iswan menyebut, pihaknya telah mengantongi bukti hasil investigasi lapangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Sebagai sekretaris PPWI DPC Konsel, saya secara resmi melaporkan Kepala Desa Anese ke Inspektorat atas dugaan pengelapan anggaran Dana Desa,” tegas Iswan Safar usai menyerahkan laporan di Kantor Inspektorat Konsel.

Menurut hasil penelusuran tim PPWI, sejumlah kegiatan pembangunan desa diduga tidak sesuai petunjuk teknis dan ada indikasi mark up anggaran. Program yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:  Bupati Konawe Utara Audiensi dengan Wali Kota Palopo, Bahas Rencana Pembangunan Sirkuit Balap

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai juknis. Dana Desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan warga, ternyata banyak yang tak jelas realisasinya,” ujar Iswan.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pengadaan jaringan internet desa tahun 2022 dengan nilai Rp47.666.000. Namun, menurut warga, hingga kini tak ada fasilitas internet yang bisa digunakan. Bahkan, tidak ditemukan jejak fisik maupun bukti pelaksanaan di lapangan.

“Program itu dianggarkan, tapi warga tidak pernah menikmati layanan internet desa. Tidak ada bukti jaringan, tidak ada alat, semua nihil. Ini jelas aneh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Porseni HUT ke-80 RI di Kecamatan Wiwirano Meriah, Bupati Konut Minta Tumbuhkan Kreativitas dan Sportivitas

Selain itu, dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kades Anese juga diduga melakukan pemotongan sebesar Rp50.000 per penerima dengan alasan untuk sumbangan masjid. Iswan menilai tindakan itu menyalahi aturan dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Pemotongan BLT jelas tidak dibenarkan. Bantuan itu hak penuh masyarakat penerima, bukan untuk alasan sumbangan yang dipaksakan,” katanya.

Ia meminta agar Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kades Anese dan memproses hasil temuan dengan tegas. Menurutnya, dugaan korupsi Dana Desa tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil.

“Saya minta Inspektorat jangan tinggal diam. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan serius karena merugikan rakyat. Penegakan hukum harus tegas agar jadi efek jera bagi oknum lain,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Hadiri Bukber di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta

Iswan menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran desa. “Kami tidak akan diam. Ini bukan persoalan kecil. Dugaan penyimpangan ini harus segera diusut agar tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow