HukrimMetro Kota

Tarik Motor Nasabah, Debt Colector Perusahaan Pembiayaan di Kendari Dipolisikan

Redaksi 01
1831
×

Tarik Motor Nasabah, Debt Colector Perusahaan Pembiayaan di Kendari Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Korban didampingi kuasa hukum melapor di Polresta Kendari, Jumat (21/3/2025). 

KENDARI, SULTRASATU.COM- Debt colector perusahaan pembiayaan di Kendari, dipolisikan lantaran dinilai tidak persuasif dan bersifat memaksa saat menarik motor nasabah PT NSS.

Korban adalah wanita inisial SU (45) warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Ia didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Irwansyah & Associatesm pelaporan ke Polresta Kendari, Jumat (21/3/2025).

Debt colektor saat menarik motor korban.

Kuasa Hukum Korban, Wawan Kusnadi SH mengurai awalnya kliennya melakukan kredit pengabilan 1 unit motor dengan alamat Bende, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bahaya Berkendara Tanpa SIM, Jaksa Masuk Sekolah Dilakukan

Disebutkan, pengambilan kredit 1 unit motor pada tanggal 21 Agustus 2024, dengan Nomor Angsuran/Kontrak: 899912240803993, dengan biaya angsuran perbulan Rp.1.549.000.

Setelah pengambilan unit, kliennya membayar kredit bulanan angsuran pada bulan 9, 10, dan 11, kemudian angsuran bulan 12 dibayar pada 1 Januari 2025.

Kemudian, pembayaran angsuran/kredit, klienny menunggak pada bulan 1, 2 dan 3, rencananya akan dibayar segera mungkin atas angsuran/kredit tersebut.

Namun, 21 Maret 2025, pihak Collector inisial R dan bersama rekannya 3 orang dari PT NSS datang menemui kliennya untuk melakukan penandatanganan Motor untuk ditarik dengan Alasan dititip di Kantor Dealer PT.NSS.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Serahkan 445 Sertifikat Aset dan Tanah Wakaf di Sultra

“Klien kami menolak untuk menandatangani surat penarikan unit tersebut, sebab klien kami merasa masih memiliki itikad baik untuk melanjutkan angsuran/kredit tersebut,” ungkap Wawan.

“Namun pihak Collektor tetap memaksa untuk mengambil unit motor klien kami, dan menghubungi rekan Collector untuk menjemput menggunakan mobil Pickup untuk mengankut Unit kendaraan klien kami, ” tambahnya.

Wawan mengatakan tanpa persetujuan dan izin dari kliennya, Collector inisial R dan tiga rekannya langsung mengangkut motor dan dibawa ditempat lain dan bukan dikantor PT NSS.

BACA JUGA:  Resmi Dikukuhkan, Yade Rianto Nahkodai DPD LA Center Konawe Utara

“Kami merasa tindakan pihak Collector tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum tanpa mengedepankan aturan secara persuasif dan bersifat memaksa,” ujarnya.

“Sehingga klien kami merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun immateril dan melaporkan kejadian ini di Polresta Kendari,” tambahnya.

Pihak korban berharap polisi segera memproses laporannya. Pasalnya, ia merasa dirugikan dan masih punya itikad untuk melanjutkan kredit tersebut. (SS/MT)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow