Hukrim

Kejati Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Butur

Redaksi 01
1781
×

Kejati Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur di Butur

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRASATU. COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan berkas perkara dan 5 tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Diketahui, kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Desa Een Sumala Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara (Butur) memasuki tahap I.

Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka: “Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”

Di mana 5 orang tersangka, yakni Mahmud buburanda, Zalman Nasrun, Abdul Umar, Suriadi Khomaeni Hamdun.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan 5 tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere Tanah Merah.

“Proyek ini menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (PEN) tahun anggaran 2022 s/d 2023,” ungkapnya berdasarkan keterangan rilis yang diterima media ini, Jumat (25/10/2024).

BACA JUGA:  Kebakaran Gudang Berkas BKAD Konut, Dokumen Keuangan dari Tahun 2007 Ludes

Kata dia, para tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

BACA JUGA:  DPRD Didesak Panggil Manajemen PT. Bumi Konawe Minerina Terkait Sengketa Lahan dengan Warga

“Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara,” pungkasnya. (SS/ED)

WhatsApp Follow WhatsApp Channel SULTRASATU.COM untuk update berita terbaru setiap hari Follow