Advertorial

Pemdes Selabangga Moramo Salurkan BLT-DD Tahun 2024 kepada 18 KPM

Avatar
757
×

Pemdes Selabangga Moramo Salurkan BLT-DD Tahun 2024 kepada 18 KPM

Sebarkan artikel ini
Pemdes Selabangga salurkan BLT DD kepada 18 KPM.

KONAWE SELATAN, SULTRASATU.COM
Pemerintah Desa Selabangga, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran perdana untuk tahun 2024 ini dilakukan pada 16 April lalu di Aula Desa Selabangga dengan disaksikan oleh ketua BPD, pendamping dan bendahara Desa.

Kepada Desa (Kades) Selabangga, Susiyanti mengatakan penyaluran BLT ini dilakukan untuk 4 bulan sekaligus dari Januari hingga April. Yang mana, besaran per KPM nya diberikan Rp 1.200.000. Bila dihitung, untuk per bulan nya adalah Rp 300.000.

Setiap KPM menerima BLT DD sebesar Rp 1.200.000.

“Penyaluran bantuan langsung tunai ini, merupakan agenda pemerintah untuk penghapusan kemiskinan ekstrem dan juga mengurangi dapat inflasi,” kata Kades Selabangga.

BACA JUGA:  Realisasi Instruksi Presiden Jokowi Tekan Inflasi, Pemda Konsel Luncurkan Program Bantuan Langsung

Susiyanti berharap masyarakat penerima BLT-DD ini dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik mungkin, sehingga dapat meringankan beban dalam pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.

Penerima BLT DD sudah tepat sasaran.

“Harapan kami BLT-DD tahun 2024 ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” harapnya.

Sebagai catatan, BLT DD ini merupakan salah satu program yang diprioritaskan untuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Pasal 16 ayat 2 huruf a.

BACA JUGA:  Bupati Ruksamin Bersama Wabup Abuhaera Tinjau dan Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Konut
Penerima BLT DD diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik.

Program ini menyasar setidaknya 5 kategori sesuai PMK 146 tersebut. Yaitu (1) kehilangan mata pencaharian; (2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel; (3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; (4) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau (5) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. (SS/Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!